Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatakan, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akan disalurkan melalui dua termin pembayaran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, setelah pembayaran subsidi gaji termin I (September-Oktober 2020) selesai disalurkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali memproses pembayaran termin II untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember 2020.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Dirinya berharap, program bantuan subsidi gaji atau subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%), tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%). Kemudian, pada tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%). Tahap yang terakhir telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39%).
Baca Juga: Kabar baik, subsidi upah gelombang 2 cair November dan Desember
Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09% dari target penerima sebanyak 12,4 juta.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 serta memiliki nomor rekening sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Bantuan subsidi gaji ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.
Baca Juga: Kemnaker akui masih banyak pekerja belum terima subsidi gaji, ini sebabnya
Sisa dananya nanti, Kemenaker akan mengembalikan kepada Kas Negara untuk disalurkan kembali bantuan subsidi gaji kepada para guru honorer dan guru agama. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Penyaluran Subsidi Gaji Termin II Mulai Awal November 2020"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Selanjutnya: Hingga 19 Oktober, Kemenaker telah salurkan subsidi gaji kepada 12,16 juta pekerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News