Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 serta memiliki nomor rekening sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Bantuan subsidi gaji ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.
Baca Juga: Kemnaker akui masih banyak pekerja belum terima subsidi gaji, ini sebabnya
Sisa dananya nanti, Kemenaker akan mengembalikan kepada Kas Negara untuk disalurkan kembali bantuan subsidi gaji kepada para guru honorer dan guru agama. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Penyaluran Subsidi Gaji Termin II Mulai Awal November 2020"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Selanjutnya: Hingga 19 Oktober, Kemenaker telah salurkan subsidi gaji kepada 12,16 juta pekerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News