Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Meski pelaku penjaminan kredit sudah ada sejak puluhan tahun lalu, ternyata industri ini belum dinaungi oleh undang-undang. Makanya, pembuatan UU yang mengatur industri penjaminan menjadi salah satu pekerjaan rumah Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) tahun ini.
Diding S Anwar, Ketua Asippindo bilang keberadaan undang-undang ini sangat diperlukan diantaranya untuk mengatur kesehatan perusahaan penjaminan kredit. Juga sebagai dasar hukum yang lebih kuat bagi pihak-pihak yang ingin terjun ke bisnis penjaminan. Termasuk didalamnya soal sanksi yang bisa dikenakan bagi perusahaan penjaminan kredit yang bermasalah.
"Industri penjaminan ini sudah makin besar tuntutannya, jadi kita butuh payung hukum yang lebih besar," katanya, Kamis (5/2).
Makanya, asosiasi pun bergerak cepat untuk mengurusnya. Naskah akademik sudah diserahkan di akhir tahun kemarin, sedangkan draftnya dikirim ke DPR bulan Januari lalu.
Sebenarnya pengajuan untuk adanya undang-undang yang mengatur perusahaan penjaminan kredit bukan barang baru. Di 2006 lalu, Diding bilang Kementerian Koperasi juga sudah mengajukannya, namun ditolak dewan. Hal serupa terjadi di 2008, saat Kementerian Keuangan berperan sebagai inisiator.
Meski dua kementerian pernah gagal, toh Diding yakin tahun ini Asippindo bisa menggolkan RUU yang mereka ajukan menjadi undang-undang. "Kami kan mendorong kemajuan UMKM juga, makanya saya yakin DPR akan memprioritaskannya," yakin Diding.
Karena belum memiliki undang-undang, selama ini dasar hukum industri penjaminan kredit hanya berupa peraturan OJK. Sementara sebelum OJK lahir, mereka bersandar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 222 tahun 2008 yang diubah menjadi PMK no 99 tahun 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News