Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 100 tahun 2019 tentang revisi PMK No. 21/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Dalam perspektif upaya mensimplifikasi proses, saya kira patut diapresiasi adanya PMK ini," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (Sekjen ATI) Kris Ade Sudiyono saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (30/7).
Baca Juga: LMAN: PMK 100/2019 tak berpengaruh pada pencairan dana talangan
Salah satu yang diapresiasi adalah ketersediaan dokumen hak atas tanah yang lebih akomodatif dengan kondisi lapangan. PMK juga dinilai memperlihatkan adanya fleksibilitas.
Namun, masih ada hal yang dikeluhkan oleh ATI terkait dana talangan. Kris bilang belum ada pengaturan yang komprehensif atas isu realisasi dan proses pembayaran ganti rugi yang bersifat lintas tahun anggaran.
Selain itu, permintaan BUJT ditekankan terkait dengan pembayaran penggantian dana talangan. BUJT meminta penggantian dana talangan dapat dilakukan dengan cepat.
Baca Juga: Sektor Energi Kontributor Terbesar Kontrak Baru PT PP Tbk (PTPP)
"Sebenarnya isunya adalah kecepatan proses pembayaran dana talangan tanah tersebut," terang Kris.
Oleh karena itu, BUJT meminta adanya simplifikasi. Simplifikasi yang dibutuhkan berkaitan dengan proses verifikasi dan validasi dokumen pengadaan tanah yang sudah dilakukan.
Baca Juga: Kementerian PUPR dorong peningkatan layanan rest area di seluruh ruas jalan tol
Ketersediaan anggaran untuk membayar dana talangan tanah tersebut pun perlu dipastikan. Pasalnya hingga saat ini masih ada BUJT yang belum mendapatkan penggantian dari LMAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News