kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi hortikultura protes permentan yang permudah impor


Senin, 13 Agustus 2018 / 18:20 WIB
Asosiasi hortikultura protes permentan yang permudah impor
ILUSTRASI. ilustrasi impor holtikultura


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Hortikultura Nasional memprotes Peraturan Menteri Pertanian terkait impor komoditas hortikultura. Pasalnya terdapat indikasi intervensi dari barat yang menyebabkan petani dalam negeri bakal makin tertekan.

Anton Muslim, Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN) menyatakan pada dasarnya pertimbangan impor hortikultura adalah demi memenuhi kebutuhan konsumen, namun kadang pemerintah tidak mempertimbangkan proteksi petani bila terlalu mudah mengeluarkan izin impor. Bahkan terdapat indikasi pemerintah cenderung tertekan pada permintaan asing.

"Saya khawatir bahwa penghapusan pasal masa panen itu intervensi liberasisai pasar dari luar, jadi daya tawar petani kita jadi lemah," kata Anton kepada Kontan.co.id, Senin (13/8).

Asal tahu, Kementerian Pertanian melakukan sejumlah revisi peraturan terkait impor komoditas hortikultura. Salah satunya melalui Peraturan Menteri nomor 24 tahun 2018 menghapus pasal dari peraturan terdahulu mengenai pertimbangan impor hortikultura berdasarkan masa panen.

Berdasarkan aturan Permentan 24 tahun 2018 tentang perubahan atas Permen nomor 38 tahun 2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura, terdapat sejumlah penghapusan dan pelonggaran pasal yang berimplikasi pada kemudahan impor produk hortikultura.

Diantaranya adalah dihilangkannya pasal 6 yang menyatakan impor produk hortikultura dilakukan di luar masa sebelum panen raya, panen raya dan sesudah panen raya dalam jangka waktu tertentu. Otomatis artinya impor bisa dilakukan tanpa pertimbangan masa panen dan produksi nasional.

Menanggapi perubahan tersebut, Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Suwandi menyatakan Permentan 24 nomor 2018 tersebut sudah berlaku sejak diundangkan. Mengacu pada beleid, artinya aturan ini sudah berjalan sejak 6 Juni tahun ini.

Namun, ia tidak merinci lebih jauh soal realisasi maupun pertimbangan revisi tersebut. "Sekarang sudah sesuai Permentan yang berlaku," katanya singkat.

Adapun menurut Anton impor produk-produk hortikultura paling banyak terjadi pada komoditas sayur-sayuran, apel, anggur dan paling banyak adalah bawang putih dari China. Kemudian mengutip statistika impor periode semester I dari Badan Pusat Statistik, nilai impor sayur-sayuran Indonesia tahun 2018 mencapai US$ 287,58 juta dengan volume 353,17 juta kilogram. Angka ini merosot dari impor tahun 2017 senilai US$ 441,02 juta dengan volume 452,69 juta kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×