kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ASN dapat kerja dari rumah saat Ramadan, ini panduannya menurut SE Menpan RB


Selasa, 13 April 2021 / 13:59 WIB
ASN dapat kerja dari rumah saat Ramadan, ini panduannya menurut SE Menpan RB
ILUSTRASI. ASN. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1422 Hijriah. 

Lewat SE Nomor 9 Tahun 2021 itu, Tjahjo menyebut bahwa tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah harus tetap dilaksanakan. "Dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja pegawai ASN," katanya dikutip dari lembaran SE pada Selasa (13/4/2021). 

Berikut rincian dari SE tersebut: Atur jumlah ASN yang WFO dan WFH Dalam SE disebutkan, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH). 

Pengaturan itu dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Selain itu juga merujuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru sebagaimana telah diubah dengan SE Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020. 

Baca Juga: Inilah hukuman bagi ASN yang nekat mudik saat Lebaran

Jam kerja ASN 

Kemudian, SE memberikan penjelasan bahwa jam kerja ASN menyesuaikan jumlah hari masuk kerja sesuai ketetapan instansi pemerintah masing-masing. Pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja adalah Senin - Kamis pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. 

Kemudian hari Jumat pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB - 12.30 WIB. Kedua, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerjanya Senin - Kamis dan Sabtu pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Kemudian hari Jumat pukul 08.00 WIB - 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 WIB -12.30 WIB. 

Adapun, jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO maupun di rumah/tempat tinggal atau WFH. Kemudian, secara total jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah adalah sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. 

Pastikan pengaturan jam kerja tak ganggu pelayanan publik 

Mengutip pemaparan dalam SE, penerapan jam kerja ASN selama Ramadhan 1442 Hijriah ini harus dipastikan tetap mencapai kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing. 

Nantinya, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Bisa Kerja 6 Jam Dari Rumah Saat Ramadhan, Ini Panduannya Menurut SE Menpan RB"

Selanjutnya: Ada yang diizinkan bepergian, ini aturan perjalanan dengan pesawat terbang terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×