kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.139   61,00   0,38%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Terus meningkat, Ditjen Pajak: Sudah ada 5,97 juta SPT yang dilaporkan


Kamis, 14 Maret 2019 / 13:32 WIB
Terus meningkat, Ditjen Pajak: Sudah ada 5,97 juta SPT yang dilaporkan


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan jumlah SPT yang diterima 5,97 juta.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan jumlah ini mengalami peningkatan bila dibanding tahun lalu yang tercatat 5,4 juta. Pertumbuhan agregat sebesar 10,7%, dengan pertumbuhan terbesar pada SPT wajib pajak orang pribadi polos (bukan pekerja) yaitu 17%. 

"Namun terjadi penurunan dari WP SPT SS  karyawan bekerja 60 juta," ujar dia.

Tahun ini DJP meningkatkan wajib pajak yang wajib lapor SPT menjadi 18,3 juta. Sedangkan tahun lalu hanya 17,5 juta. 

Tahun ini DJP menargetkan jumlah pelapor mencapai 85% dari wajib pajak yang wajib lapor atau setara 15,5 juta dari 18,3 juta.

Yon optimistis hingga akhir Maret 2019 ini akan ada 9 juta-10 juta wajib pajak orang pribadi yang akan lapor SPT. Sebab tahun lalu dari 12,5 juta wajib pajak yang lapor SPT, sekitar 10 juta wajib pajak melaporkan SPT  pada bulan Maret.

"April untuk badan, sisanya pembetulan SPT, nanti kita tentukan sampai Desember 2019," ujar Yon.

Yon melihat kepatuhan voluntary (suka rela) wajib pajak makin meningkat. Ini tidak terlepas dari Tax Amnesty. Apabila rata-rata kepatuhan non peserta Tax Amnesty mencapai 71% tahun lalu, peserta Tax Amnesty mencapai lebih dari 90%.

"Ini kita jadikan benchmark yang bukan peserta Tax Amnesty  untuk lebih baik kepatuhan formalnya," imbuh Yon.

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tentunya akan mendapatkan sanksi administratif berdasarkan Undang-undang (UU). Bagi wajib pajak orang pribadi dikenakan sanksi Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp 1 juta.

Kendati demikian, DJP fokus pada program edukasi terkait pelaporan SPT. Salah satunya adalah memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak melalui surat elektronik (email) bahwa tenggat waktu pelaporan SPT akan segera jatuh tempo.

"Karena ketidaktahuan, makanya program edukasi ditonjolkan, makanya kmrn DJP mengirimkan email ke wajib pajak," ujar Yon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×