kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aset PT Askes mencapai Rp 15 triliun


Senin, 06 Januari 2014 / 15:25 WIB
Aset PT Askes mencapai Rp 15 triliun
ILUSTRASI. radang sendi


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membukukan aset PT Askes (Persero) hingga akhir 2013 non audit diperkirakan sebesar Rp 15 triliun.

"Sampai saat ini aset yang diperkirakan hingga akhir tahun 2013 totalnya mendekati Rp15 triliun. Itu sebelum dipisahkan menjadi BPJS Kesehatan, atau masih aset askes," ucap Fadjriadinur Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan, (6/1).

Fadjriadinur bilang, audit tersebut akan diselesaikan pada tanggal 15 Januari 2014, sehingga akan mengetahui total aset PT Askes.

"Nah sebagain aset (Askes) itu akan dilimpahkan ke BPJS Kesehatan," tambahnya.

Meskipun demikian, Fadjriadinur menyatakan dari aset sebesar Rp15 triliun tidak akan masuk kedalam BPJS Kesehatan melainkan ada yang masuk Dana Jaminan Sosial (DJS).

"Kan aset sekarang Rp15 triliun, modal untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp9,5 sampai Rp10 triliun. Dan sisanya ke DJS," paparnya.

Lanjut Fadjriadinur mengungkapkan, untuk suntikan modal yang diberikan oleh Pemerintah dari dana APBN sebesar Rp 500 miliar, hingga saat ini belum masuk sebagai aset BPJS Kesehatan.

"Modalnya belum masuk yang sebesar Rp 500 miliar, tapi memang akan ada suntikan itu. Kalau untung penambahan modal kita lihat nanti lah," imbuhnya.

Sebelumnya, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menuntut PT Askes (Persero) untuk melakukan audit atas laporan keuangannya.

Sekretaris Jendral KAJS Said Iqbal mengatakan, BPJS tidak akan berjalan apabila belum melakukan audit, hal ini dikarenakan setelah menjadi BPJS Kesehatan akan menjadi lembaga publik yang sebelumnya private company.

"Sebelumnya kan Askes tunduk dengan Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang PT. Namun mulai 1 Januari 2014 menjadi BPJS, Badan hukumnya publik, pertanyaannya bagaimana dengan asetnya dan karyawannya," ucap Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×