Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Hingga akhir November, nilai aset Barang Milik Negara (BMN) di 74 Kementerian/Lembaga Negara (K/L) tercatat senilai Rp 794,15 triliun. Namun masih terdapat aset milik dua K/L yang belum di inventarisasi sepenuhnya, yaitu milik Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perhubungan.
"Pelaksanaan penertiban BMN melalui inventarisasi dan penilaian sampai November 2010 sudah dilaksanakan di 74 K/L, terdiri dr 22.724 satker (Satuan Kerja). Total nilai BMN adalah sebesar Rp 794,15 triliun rupiah," papar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Jumat (17/12).
Sebelum proses inventarisasi dan penilaian, lanjut Hadiyanto, nilai BMN adalah Rp 379,36 triliun. "Jadi ada koreksi atau penambahan sebesar Rp 414,79 triliun," katanya.
Dari BMN di 74 K/L, tambah Hadiyanto, masih ada dua yang belum diinventarisasi 100 persen yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan. "Kemenhub masih 98 persen, sementara Kemenhan 95 persen," ujarnya.
Meski demikian, menurut Hadiyanto, proses inventarisasi dan penilaian terhadap BMN sudah banyak mengalami kemajuan. Hal tersebut tecermin dari kualitas opini audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Penyelesaian inventarisasi dan penilaian BMN memang meningkatkan kualitas opini BPK. Selama ini, penataan aset menjadi temuan yang signifikan," kata Hadiyanto.
BPK sudah memberikan opini Wajar dengan Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2009. Opini ini jelas menunjukkan kemajuan karena pada tahun-tahun sebelumnya, status LKPP selalu tidak dapat diberikan opini (disclaimer).
Sedangkan untuk piutang negara, kata Hadiyanto, sampai akhir Oktober tercatat sebesar Rp 62,64 triliun. Piutang tersebut terdiri dari piutang perbankan sebesar Rp 20,36 triliun (32 persen) dan piutang non perbankan Rp 42,28 triliun rupiah (68 persen).
"Sementara PNDS (Piutang Negara Dapat Diselesaikan) per November adalah Rp 770 miliar. Biaya pengurusan piutang yang menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah Rp 46,81 miliar," jelas Hadiyanto.
Direktur Penilaian Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Suyatno Harun mengatakan, memang cukup sulit untuk melakukan inventarisasi aset milik Kemenhan. Masalah birokrasi di kemiliteran yang ketat menjadi salah satu hambatan utama.
"Birokrasi di Kemenhan luar biasa, mereka sangat ketat dari level ke level. Walau sudah mendapatkan izin dari Menhan, tetapi kalau belum dapat dari Pangdam kami tidak bisa masuk," tegas Suyatno.
Selain itu, lanjut Suyatno, banyak aset Kemenhan yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga, seperti perumahan yang ditempati para purnawirawan. "Ketika kami datangi, mereka ngamuk semua karena merasa sudah membeli dan membangunnya," ujarnya.
Sementara di Kemenhub, tambah Suyatno, kesulitan dialami saat inventarisasi aset perkeretaapian. "Dalam UU Perkeretaapian yang baru, terjadi pemisahan antara aset kereta api dari PT KA. Saat ini, aset perkeretaapian dikelola Ditjen Perkeretaapian di Kemenhub," katanya.
Ditjen Perekeretaapian sendiri, menurut Suyatno, belum memiliki catatan yang memadai seputar aset mereka karena selama ini dikelola oleh PT KA. "Proses penghitungan menjadi agak lama. Namun, diharapkan akhir Desember bisa selesai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News