Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kepolisian belum bisa menentukan nilai aset Bank Century yang bisa diselamatkan. Polisi masih kesulitan untuk memilah apakah aset tersebut merupakan hasil kejahatan bekas pemilik Bank Century atau tidak.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, jumlah aset yang pernah diungkapkan oleh Kabareskrim sebelumnya Susno Duadji sebanyak Rp 13 triliun itu hanya gambaran kasar saja. "Semuanya harus dibuktikan secara hukum uang itu dari mana asalnya. Sehingga ini memerlukan waktu," ujar Ito seusai rapat Tim Pengawas kasus Bank Century, Rabu (22/9).
Dia menambahkan, polisi masih harus menunggu putusan pengadilan in-absentia terhadap dua bekas pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang absentia kedua pemilik bank ini sampai sekarang memang masih berlangsung, padahal sudah berjalan sejak Juni lalu.
Tentu saja hal ini membuat kecewa Tim Pengawas Bank Century. Salah satu anggota tim pengawas Bambang Soesatyo mengatakan, ketidakhadiran pejabat pemerintah dalam rapat tim pengawas menjadi bukti ketidakseriusan dalam mengejar aset. Pemerintah harus cepat memastikan keputusan pengadilan dalam kasus dua bekas pemegang bank ini.
Anggota tim pengawas lainnya, Mahfudz Shiddiq pesimis dengan kinerja pemerintah dalam kejar aset. Karena sampai sekarang pemerintah tidak punya strategi untuk menyita aset ini. "Perlu ada kerja ekstra keras dari polisi," ujar Mahfudz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News