kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.395   6,00   0,04%
  • IDX 7.550   -68,02   -0,89%
  • KOMPAS100 1.058   -6,27   -0,59%
  • LQ45 798   -6,91   -0,86%
  • ISSI 255   -0,71   -0,28%
  • IDX30 413   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 473   -3,89   -0,82%
  • IDX80 120   -0,65   -0,54%
  • IDXV30 124   0,66   0,54%
  • IDXQ30 131   -1,42   -1,07%

Asas cabotage tak berlaku bagi kapal floating storage


Kamis, 26 Agustus 2010 / 16:44 WIB
Asas cabotage tak berlaku bagi kapal floating storage


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tahun depan, pemerintah mulai memberlakukan asas cabotage atau kewajiban memakai bendera Indonesia untuk pengangkutan minyak dan gas. Namun, aturan ini tak berlaku bagi kapal-kapal asing yang mempunyai tangki timbun terapung alias floating storage minyak dan gas.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan kapal berbendera asing itu bisa masuk selama belum ada kapal floating storage berbendera Indonesia. "Masih dimungkinkan perusahaan berbendera asing masuk sepanjang kapal kita tidak ada," ujar Hatta usai rapat terbatas membahas sektor minyak di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/8).

Kompensasi ini mengemuka dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Boediono. Juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengungkapkan, Wakil Presiden Boediono meminta peninjauan kembali soal asas cabotage khusus untuk kapal-kapal yang mempunyai tangki timbun terapung itu. Sebab, Indonesia belum memiliki kapal dengan tangki timbun terapung besar. "Jadi 2011 tidak harus memakai kapal berbendera Indonesia," katanya.

Hatta menjelaskan, kompensasi ini sudah dikoordinasikan dengan Menteri Perhubungan Freddy Numberi agar bisa melakukan pemantauan di lapangan.

Asas cabotage mewajibkan seluruh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia berbendera merah putih. Peraturan ini ditetapkan pada 2005 dan harus dipatuhi paling lambat Januari 2011. Tapi, pemerintah akan memperpanjang batas waktu hingga Mei 2011. Perpanjangan tersebut untuk memberikan kelonggaran bagi kapal lepas pantai yang memiliki kontrak sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×