kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Asas cabotage tak berlaku bagi kapal floating storage


Kamis, 26 Agustus 2010 / 16:44 WIB
Asas cabotage tak berlaku bagi kapal floating storage


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tahun depan, pemerintah mulai memberlakukan asas cabotage atau kewajiban memakai bendera Indonesia untuk pengangkutan minyak dan gas. Namun, aturan ini tak berlaku bagi kapal-kapal asing yang mempunyai tangki timbun terapung alias floating storage minyak dan gas.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan kapal berbendera asing itu bisa masuk selama belum ada kapal floating storage berbendera Indonesia. "Masih dimungkinkan perusahaan berbendera asing masuk sepanjang kapal kita tidak ada," ujar Hatta usai rapat terbatas membahas sektor minyak di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/8).

Kompensasi ini mengemuka dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Boediono. Juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengungkapkan, Wakil Presiden Boediono meminta peninjauan kembali soal asas cabotage khusus untuk kapal-kapal yang mempunyai tangki timbun terapung itu. Sebab, Indonesia belum memiliki kapal dengan tangki timbun terapung besar. "Jadi 2011 tidak harus memakai kapal berbendera Indonesia," katanya.

Hatta menjelaskan, kompensasi ini sudah dikoordinasikan dengan Menteri Perhubungan Freddy Numberi agar bisa melakukan pemantauan di lapangan.

Asas cabotage mewajibkan seluruh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia berbendera merah putih. Peraturan ini ditetapkan pada 2005 dan harus dipatuhi paling lambat Januari 2011. Tapi, pemerintah akan memperpanjang batas waktu hingga Mei 2011. Perpanjangan tersebut untuk memberikan kelonggaran bagi kapal lepas pantai yang memiliki kontrak sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×