kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aryaputra menagih dividen, BFI Finance bilang sudah ditolak PK 240


Senin, 04 Juni 2018 / 21:10 WIB
Aryaputra menagih dividen, BFI Finance bilang sudah ditolak PK 240
ILUSTRASI. CS Melayani Nasabah UMKM di Kantor BFI Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta kembali melayangkan aksi menagih kepemilikan saham yang dinilai jadi miliknya di PT BFI Finance Indonesia, Tbk (BFIN).

Langkah tersebut dilakukan dengan melayangkan surat somasi untuk meminta dividen dan uang dwangsom (uang paksa) seturut putusan Mahkamah Agung PK 240/PDT/2006 yang menyatakan kepemilikan saham Aryaputra di BFI pada Senin (4/6).

"Surat somasi dividen dan somasi dwangsom dikirimkan Aryaputra, karena sampai dengan saat ini BFI tidak menjalankan kewajibannya sebagai untuk mengembalikan saham-saham Aryaputra, dan membayar dwangsom atas setiap keterlambatannya dalam mengembalikan Saham-saham Aryaputra," tulis kuasa hukum Aryaputra dari kantor hukum HHR Lawyers dalam salinan surat yang didapatkan Kontan.co.id, Senin (4/6).

Soal dividen, Aryaputra menagih sejak saham-saham miliknya dialihkan oleh BFI pada 2001 hingga 2017. Sementara nilainya mencapai Rp 644 miliar.

Sementara untuk dwangsom, Aryaputra menghitungnya sesuai putusan PK yang dikeluarkan pada 11 September 2007. Di mana putusan soal dwangsom sendiri senilai Rp 20 juta rupiah perhari atas keterlambatan terhukum menjalankan putusan. Sehingga totalnya senilai Rp 79,39 miliar.

"Pembayaran total dividen dan dwangsom BFI harus sudah diterima sepenuhnya dengan terang dan tunai oleh klien kami selambat-lambatnya Kamis (7/6) pukul 15:30 WIB. Dan pembayaran tersebut harus dilakukan tanpa kompensasi dan bebas/lepas dari dan tanpa pemotongan atau pungutan pajak yang berlaku atau biaya bank apapun," lanjut Pheo.

Sementara itu kuasa hukum BFI Anthony Hutapea dari kantor hukum Anthony L.P. Hutapea & partners menyatakan pihaknya menolak atas somasi tersebut. Alasannya, Anthony menilai putusan PK 240/PDT/2006 sudah membatalkan perihal gugatan dividen.

"Gugatan dividen sudah ditolak dalam putusan PK 240, jadi dividen di perkara awalnya PK 125, dia minta dividen Rp 149 miliar untuk tahun buku 2001-2002 sempat dikabulkan, tapi dalam PK 240 dipertimbangkan bahwa ganti rugi tidak perlu lagi," katanya.

Sementara soal dwangsom, Anthony beralasan bahwa kini, lantaran saham-saham tersebut tak berada dalam kendali BFI lagi, maka putusan tersebut juga tak dapat dilaksanakan. "Dwangsom itu tidak bisa dilaksanakan kecuali saham itu ada di termohon eksekusi," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×