kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ARSSI sebut harga PCR Rp 300.000 tak tutup harga bahan baku


Senin, 25 Oktober 2021 / 19:39 WIB
ARSSI sebut harga PCR Rp 300.000 tak tutup harga bahan baku
ILUSTRASI. Warga melakukan tes usap (swab) di Jakarta. KONTAN/Baihaki/22/8/2021


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) sebut penetapan harga tes PCR Rp 300.000 tak menutup harga bahan baku. Penetapan harga tes PCR itu dinilai akan memberatkan rumah sakit swasta.

Sebelumnya harga PCR dipatok oleh pemerintah sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali. "Sudah pasti kami jual rugi karena stok yang lama ini dengan harga cukup mahal yang tidak masuk di harga 300.000 itu," ujar Sekjen ARSSI Ichsan Hanafi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/10).

Ichsan meminta agar pemerintah memberikan waktu kepada rumah sakti untuk menghabiskan stok lama. Sehingga kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan di tengah masyarakat.

Meski nanti stok telah habis, rumah sakit swasta pun akan kesulitan melakukan layanan tes PCR karena tingginya harga bahan baku. Sehingga sejumlah rumah sakit akan menutup layanan tersebut.

Baca Juga: Mulai besok, penumpang KA jarak jauh wajib gunakan NIK untuk pemesanan tiket

"Terpaksa mungkin rumah sakit yang bahannya habis menutup tidak melakukan layanan ini," terang Ichsan.

Ichsan pun mengungkapkan saat ini penggunaan layanan tes PCR terus menurun karena kasus yang turus turun. Pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat menjadi phak yang menggunakan layanan tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menetapkan kebijakan wajib melakukan tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat. Kebijakan itu berlaku bagi wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah pelonggaran karena menurunnya kasus. Guna menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah meminta harga tes PCR turun menjadi Rp 300.000 dan berlaku 3x24 jam.

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, 25 Oktober: Tambah 460 kasus baru, prokes jangan kendur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×