kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai besok, penumpang KA jarak jauh wajib gunakan NIK untuk pemesanan tiket


Senin, 25 Oktober 2021 / 18:40 WIB
Mulai besok, penumpang KA jarak jauh wajib gunakan NIK untuk pemesanan tiket
ILUSTRASI. Penumpang kereta menikmati fasilitas layanan dari PT. KAI. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan bagi calon pengguna Kereta Api (KA) yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Adapun bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.

"Proses Update data dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021," jelas Eva dalam siaran pers, Senin (25/10).

Baca Juga: Dukung hasil tes PCR jadi syarat perjalanan udara, ini kata IDI

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
 
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021. Di Area Daop 1 Jakarta proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang.

"Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan yakni memiliki hasil tes Covid 19 Negatif maka biaya tiket akan dikembalikan 100%," imbuhnya.

Selanjutnya: Update persyaratan perjalanan naik kereta api jarak jauh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×