Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan visa progresif bagi para calon jemaah umrah, yang ingin beribadah untuk kedatangan selanjutnya. Artinya, jemaah yang sebelumnya sudah pernah menunaikan ibadah umrah akan dikenakan beban tambahan untuk umrah selanjutnya.
Direktur Utama Alfa Tours Alfa Edison menyatakan, bagi jemaah yang sudah pernah menunaikan umrah pada perhitungan tahun 1438 Hijriah dan ingin menunaikan ibadah umrah kembali, akan ada tambahan biaya visa sebesar SAR 2.000 atau setara Rp 7,17 juta (SAR 1 = Rp 3.600) untuk kedatangan berikutnya.
"(Aturan) sudah efektif per 11 Oktober. Yang pergi umrah 1438 H dan mau pergi lagi di 1439 H kena progresif SAR 2.000," terangnya, Minggu (15/10).
Muharram Ahmad, Direktur Utama PT Wahana Mitra Wisata sekaligus Sekjen Himpunan Penyelenggara Haji Dan Umroh Khusus (Himpuh) Muharram Ahmad mengatakan, para jemaah sudah mengetahui aturan tersebut sejak tahun lalu. "Jemaah sudah banyak tahu peraturan ini sejak tahun lalu," terangnya.
Artha Hanif, Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) menyatakan hal senada terkait kebijakan yang sudah berjalan sejak tahun lalu. Artha bilang, karena aturan tersebut baru seumur jagung, maka belum berdampak terlalu besar terhadap kinerja para pelaku biro perjalanan umrah.
"Jumlah jamaah umrah yang berangkat berulang sejak 1438 H memang berkurang, tapi yang belum pernah berangkat umrah sejak 1437 H kan masih banyak," katanya.
Saat dikonfirmasi terkait aturan visa progresif, Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arfi Hatim mengaku belum mengetahui lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. "Belum tahu, silakan konfirmasi ke yang bersangkutan," ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News