Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Mengenai pengembalian dana, menurut Dadi dapat dimaklumi apabila pengembalian dana tidak diberikan secara penuh, tetapi ini hanya berlaku apabila pembatalan umrah dilakukan oleh pihak jemaah. Jika bukan jemaah yang mengajukan pembatalan, maka seharusnya pengembalian dana bisa dilakukan secara penuh.
"Ini keputusannya bukan dari pihak jemaah, harusnya sih minimal sekali ya pemotongan itu karena kan bukan kehendak kita. Tapi kondisi yang di luar kendali, sehingga negosiasi yang ada di travel harus dibantu pemerintah Indonesia lewa Kemenlu, KBRI, Kemenhub misalnya," lanjut Dadi.
Baca Juga: Waduh, dua ojek online suspect virus corona kabur saat karantina di Batam
Tak hanya itu, Dadi juga mengimbau agar pemerintah atau pihak travel dapat menyediakan asuransi perjalanan kepada para jemaah. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila perjalanan jemaah terganggu, maka nanti pihak asuransi yang akan mengurus hingga tuntas.
"Menurut saya sudah selayaknya pihak-pihak travel biro ini menyertakan paket asuransi, kalau bisa yang full coverage. Pemerintah dalam hal ini Kemenag bisa sekali meregulasi semua jemaah umrah diwajibkan membeli paket auransi, sehingga kalau ada apa-apa tidak perlu bingung lagi," kata Dadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News