kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.500   45,00   0,27%
  • IDX 6.828   -98,48   -1,42%
  • KOMPAS100 988   -16,47   -1,64%
  • LQ45 764   -13,30   -1,71%
  • ISSI 218   -2,39   -1,08%
  • IDX30 396   -7,05   -1,75%
  • IDXHIDIV20 467   -8,64   -1,82%
  • IDX80 111   -1,85   -1,64%
  • IDXV30 114   -1,16   -1,00%
  • IDXQ30 129   -2,13   -1,62%

Arab Saudi Bakal Kenakan Denda Rp 400 Juta pada Jemaah Haji Ilegal


Kamis, 08 Mei 2025 / 20:31 WIB
Arab Saudi Bakal Kenakan Denda Rp 400 Juta pada Jemaah Haji Ilegal
ILUSTRASI. REUTERS. Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan masyarakat tentang sanksi apabila melanggar aturan dari Pemerintah Arab Saudi terkait visa haji.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan masyarakat tentang adanya sanksi berat apabila melanggar aturan dari Pemerintah Arab Saudi terkait visa haji. 

Yusron juga meminta warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi, untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh. 

"Denda besar hingga 100.000 Riyal atau Rp 440 juta, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," ujar Yusron, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/5/2025). 

Yusron mengatakan, aparat keamanan Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai Rp 440 juta bagi orang yang memfasilitasi jemaah haji ilegal. 

Baca Juga: DPR Pastikan Pemberangkatan Haji Indonesia 2025 Tak Terdampak Perang India-Pakistan

"Misalnya, mereka yang memfasilitasi apartemen untuk dipakai menampung jemaah ilegal atau mereka yang kendaraannya dipakai untuk membawa jemaah ilegal," kata dia.

Yusron menambahkan, aturan denda ini sudah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi. 

"Jadi, kami imbau jangan coba-coba (haji ilegal). Hukumannya jelas. Jika tertangkap, akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara tergantung putusan pengadilan," papar dia. 

Oleh sebab itu, Yusron mengimbau WNI yang masih di Tanah Air untuk tidak memaksakan diri ke Tanah Suci secara ilegal. 

"Jangan sampai uang hilang, haji melayang. Kami merasa perlu memberikan edukasi publik mengenai bahaya akibat cara haji tanpa antre," ujar dia.

Baca Juga: Tabungan Haji BJB Syariah Tumbuh Tumbuh Signifikan, Segini Target Tahun 2025

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Berlakukan Denda hingga Rp 440 Juta untuk Haji Ilegal", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/08/19551191/arab-saudi-berlakukan-denda-hingga-rp-440-juta-untuk-haji-ilegal.

Selanjutnya: 5 Zodiak Magnet Uang yang Mudah Menarik Kekayaan, Cermat dan Pandai Mengubah Peluang!

Menarik Dibaca: 5 Zodiak Magnet Uang yang Mudah Menarik Kekayaan, Cermat dan Pandai Mengubah Peluang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×