kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

APLog kalahkan KPPU di PN Jakarta Pusat


Selasa, 05 September 2017 / 19:10 WIB
APLog kalahkan KPPU di PN Jakarta Pusat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - PT Angkasa Pura Logistik (APLog) dapat berlega hati. Sebab, permohonan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis hakim berpendapat, APLog tidak terbukti melakukan tindak monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebab, baik unsur penguatan ekonomi dalam menetapkan harga dan menguasai jasa serta menetapkan harga tidaklah terpenuhi.

Adapun harus dipahami, menurut majelis hakim fungsi regulated agent dan terminal kargo itu sangat berlainan. Masing-masing punya ketentuannya sendiri. Regulated agent bertugas memeriksa kemanan barang.

Sementara terminal kargo bertugas mempersiapkan barang kiriman yang sudah aman untuk dinaikkan ke pesawat. Sehingga majelis berpendapat tidak ada namanya tarif ganda.

Apalagi selama ini, tarif regulated agent itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 153/2015. Sedangkan tarif terminal kargo ditetapkan oleh Direksi Angkasa Pura 1.

JAKARTA. Meski permintaan pemeriksaan tambahan ditolak majelis hakim, PT Angkasa Pura Logististik (APLog) tetap optimistis keberatannya atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat diterima majelis hakim.

Kuasa hukum APLog Triyanto mengatakan, majelis hakim pada Kamis pekan lalu telah memeriksa berkas-berkas dari para pihak. Yang mana, menyatakan sudah cukup bukti bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara ini.

Terlebih, pemeriksaan KPPU tidak hanya berfokus di Terminal Kargo Bandara Udara Internasional Sultan Hassanuddin Makassar saja. Melainkan juga di bandara-bandara lain di wilayah Surabaya dan Bali.

Yangmana, bandara di kedua daerah tersebut juga menerapkan tarif regulated agent. "Mengadili, menerima permohonan pemohon keberatan dan membatalkan putusan KPPU," ungkap ketua majelis hakim Ibrahim Palino, dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (5/9).

Menanggapi hal tersebut Senior Manager & Corporate Secretary APLog Genia Sembada mengatakan, menghormati putusan. "Karena memang sudah terbukti kalau kami tidak melakukan monopoli," tuturnya usai sidang.

Ia melanjutkan, perusahaan hanya menjalankan peraturan yang sudah berlaku sebelumnya. Pihaknya juga menganggap, putusan ini dapat menjadi angin segar pagi para perusahaan ekspedisi yang juga menerapkan regulated agent.

Sementara itu perwakilan KPPU di persidangan Urbaningrum mengungkapkan tidak puas atas putusan. "Kami pasti kasasi," terangnya singkat.

Sekadar perkara ini bermula, pada 14 Juni 2017 lalu KPPU memutus APLog telah melanggar melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU No.5/1999 lantaran, melakukan tindak monopoli di Terminal Kargo Bandara Udara Internasional Sultan Hassanuddin Makassar.

Tak hanya itu APLog juga dikenakan denda Rp 6,55 miliar yang harus disetor ke kas negara. Adapun menurut KPPU, pokok keberatan dalam perkara ini adalah APLog telah mengenakan tarif ganda kepada pengguna jasa. Hal tersebut dianggap tidak mencerminkan amanat pemerintah.

Terlebih dalam mengenakan tarif ganda, pengguna jasa tidak mendapatkan prestasi atau tambahan layanan yang seharusnya menjadi sebab pengenaan tarif ganda tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×