kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Apkasi akan membahas gagasan penerapan haluan negara dalam rakernas


Rabu, 21 Agustus 2019 / 10:01 WIB
Apkasi akan membahas gagasan penerapan haluan negara dalam rakernas
ILUSTRASI. Ketua Umum APKASI Abdullah Azwar Anas


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) akan membahas rencana penerapan haluan negara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang akan digelar di Bali, 21-23 Agustus 2019.

Organisasi para bupati itu merasa perlu untuk membahas wacana yang sedang mengemuka di publik tersebut seiring dengan bergulirnya rencana amendemen UUD 1945.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas terpilih sebagai Ketua Umum Apkasi

Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Ana menjelaskan wacana itu nantinya berpengaruh ke daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.

"Jadi Apkasi ingin mendengar aspirasi dari teman-teman bupati soal wacana itu, bagaimana baiknya menurut daerah, akan menjadi salah satu bahasan di Rakernas,” ujar Azwar Anas dalam keterangan pers, Rabu (21/9).

Anas mengatakan, haluan negara tentu bakal berdampak pada perencanaan daerah. Sehingga para bupati merasa perlu untuk membahasnya.

“Kalau soal amendemen UUD 1945 sebagai konsekuensi penerapan haluan negara, kan semua sepakat hanya soal haluan negara. Pilpres tetap langsung oleh rakyat. Haluan negara itu nantinya semacam pembangunan semesta berencana seperti yang pernah dicetuskan Bung Karno. Prinsipnya untuk memandu, 50 sampai 100 tahun bangsa ini ke depan,” ujar Anas.

Baca Juga: Apkasi dan Bukalapak sepakat online-kan UKM di 416 Kabupaten




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×