Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Ini bertujuan untuk menjaga independensi pengadilan pajak. Dus, harapannya pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan dapat pararel dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Di sisi lain, Hariyani juga mendorong agar tax ratio bisa meningkat dengan menerapkan online tax system atau core tax system. Kadin menilai, sistem online itu terintegrasi dengan menyelaraskan dokumen administrasi yang bisa dilakukan secara menyeluruh. Sehingga data yang dihasilkan bisa lebih valid dan proper.
Baca Juga: Pemerintah menegaskan siap dalam pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja
Hariyadi menilai untuk PPN pemerintah harus fokus menggali potensi penerimaan dari ekonomi digital. "Catatan kami, transaksi online dan sosial media, cukup besar. Kami sudah bicara intensif dengan DJP menyangkut yang bisa menangkap potensi pajak dari online," tutur Hariyadi.
Secara umum, Hariyadi berharap agar draf RUU Omnibus Law Perpajakan dan RUU Omnibus Law Cipta kapangan Kerja segera dibahas dengan parlemen. Dan jangan sampai berlarut-larut. Hitungan Hariyadi, bila beleid sapu jagad ini diundangkan di pertengahan tahun 2020, setidaknya dunia usaha bisa tumbuh 10% dari tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News