kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo sorot pengadilan pajak dan PPN dalam RUU Omnibus Law Perpajakan


Senin, 03 Februari 2020 / 16:05 WIB
Apindo sorot pengadilan pajak dan PPN dalam RUU Omnibus Law Perpajakan
Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga President Director Hotel Sahid Jaya International Tbk.foto/Kontan/Tantyo Anon Prasetya


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap dalam RUU Omnibus Law Perpajakan berharap pemerintah dapat menggali lebih dalam substansi pengadilan pajak dan  Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, dalam RUU Omnibus Law Perpajakan yang terakhir kali pembahasannya disampaikan, pemerintah secara substansi kurang mendalami tata cara pengadilan pajak dan PPN. 

Baca Juga: Kadin beri lima catatan yang harusnya ada dalam RUU Omnibus Law Perpajakan

Dalam hal ini, Hariyadi mensinyalir tidak ada poin pembahasan soal Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 

"Nampaknya di dalam omnibus law perpajakan, terkait UU PPN dan Pengadilan Pajak, tidak masuk di di dalam omnibus law," ujar Hariyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Kompleks MPR/DPR RI, Senin (3/2). 

Baca Juga: Soal upaya menggenjot investasi, Kepala BKPM: Banyak hantu dan mafia di lapangan

Catatan Hariyadi, untuk masalah pengadilan pajak seharusnya peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan dalam pembinaan administrasi.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×