kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,25   -8,11   -0.87%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo sarankan agar insentif pajak disinkronisasi dengan kebijakan K/L


Senin, 09 September 2019 / 21:29 WIB
Apindo sarankan agar insentif pajak disinkronisasi dengan kebijakan K/L
ILUSTRASI. Kantor pelayanan pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Butuh kurang dari dua tahun lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian bisa diundangkan.

Padahal, Indonesia butuh obat jangka pendek untuk mengobati penyakit perpajakan, di tengah negara lain sudah memberikan insentif untuk sektor. 

Baca Juga: PPh Badan turun jadi bertahap hingga 20%, ini pendapat pengamat pajak

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah tidak perlu mengeluarkan insentif fiskal jangka pendek. Sebab, untuk membuat insentif baru bakal membutuhkan waktu yang lama untuk kemudian resmi.

Hariyadi menilai yang terpenting pemerintah mempertahankan insentif fiskal saat ini dengan sinkronisasi kebijakan antara Kementerian dan Lembaga K/L. 

“Yang terjadi saat ini, insentif fiskal tidak selaras dengan situasi di lapangan, ada beberapa sektor yang terancam  karena tidak” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Baca Juga: Pemerintah perlu perhatikan sejumlah hal ini sebelum turunkan tarif PPh Badan

Dalam pertumbuhan ekonomi yang melambat saat ini, Hariyadi memandang regulasi yang kondusif sangat diperlukan. Di sisi lain, dia berharap janji pemerintah lewat 16 paket kebijakan ekonomi harus bisa dieksekusi seluruhnya. 

“Jika itu sudah dijalankan dengan sinkronisasi aturan masing-masing  K/L, saya rasa dunia usaha bisa menunjukan daya saing,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×