kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APHI: Perusahaan yang mencapai target penurunan emisi, selayaknya diberikan insentif


Selasa, 03 Agustus 2021 / 13:25 WIB
APHI: Perusahaan yang mencapai target penurunan emisi, selayaknya diberikan insentif
ILUSTRASI. Ketua Umum APHI, Indroyono Soesilo


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memenuhi komitmen Paris Agreement, Pemerintah telah menetapkan  lima sektor penting dalam Nationally Determined Contribution (NDC), yakni sektor energi, waste, IPPU (industrial process and production use), pertanian dan kehutanan. 

Sektor-sektor ini ditargetkan menurunkan emisi sebesar 29 % (setara dengan pengurangan emisi 834 juta ton CO2e) dengan kemampuan sendiri dan sampai 41 % (setara dengan 1.081 juta ton CO2e) dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo mengatakan, dari total target tersebut, sektor kehutanan dituntut  menyumbang penurunan emisi sebesar 497 juta ton  CO2e dengan upaya sendiri dan  sebesar 650 juta ton  CO2e dengan bantuan internasional. 

"Untuk pencapaian target NDC, kegiatan usaha di 5 sektor tersebut dituntut berinvestasi dalam melakukan aksi mitigasi baik melalui perbaikan teknologi maupun penerapan best management practices (praktik-praktik pengelolaan yang baik)," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (2/8). 

Baca Juga: Target produksi migas dipengaruhi tren migas global dan kebijakan pemerintah

Dalam sudut pandang ini, lanjut Indroyono, Pemerintah  perlu menetapkan  batas ambang emisi yang harus di capai oleh masing-masing sektor tersebut dibandingkan dengan business as usual (BAU), atau masing-masing sektor tersebut menyatakan pengurangan emisi dari hasil mitigasi sektor lain. 

Indroyono berpesan, bagi sektor usaha yang mencapai target, Pemerintah selayaknya memberikan penghargaan antara lain berupa insentif fiskal maupun non fiskal. Adapun bagi yang belum mampu, dapat diberikan pilihan melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam bentuk perdagangan emisi atau offset karbon. 

Indroyono memaparkan, perdagangan emisi atau offset karbon didorong agar kegiatan penurunan emisi dilakukan secara sinergi antar sektor.  

Nantinya, penghasil emisi yang tidak mencapai target pengurangan emisi, dapat melakukan perdagangan emisi atau offset karbon di lingkup domestik dengan sektor kehutanan yang menghasilkan kelebihan CER (Certified Emission Reduction), antara lain melalui penurunan deforestasi dan degradasi hutan, penerapan pengelolaan hutan lestari serta peningkatan stok karbon hutan dari kegiatan restorasi dan rehabilitasi hutan. "Melalui mekanisme ini, dapat mengurangi beban sektor usaha strategis dalam menurunkan emisinya," tandasnya. 

Selanjutnya: Kementerian ESDM hadirkan kategori baru dalam Penghargaan Subroto Bidang Konservasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×