kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APBD pemda total Rp 252 triliun masih di bank, begini penjelasan Kemendagri


Minggu, 01 November 2020 / 10:44 WIB
APBD pemda total Rp 252 triliun masih di bank, begini penjelasan Kemendagri
ILUSTRASI. Dana ini merupakan akumulasi dari seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga kini ada dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah daerah total Rp 252,78 triliun yang masih ada di bank. Dana ini merupakan akumulasi dari seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan bahwa dana APBD pemerintah daerah senilai Rp 252,78 triliun yang masih di bank merupakan uang kas pemerintah daerah yang ada di bank umum. “Bisa dikatakan belum digunakan,” kata Ardian, Jumat (30/10).

Ardian meminta pemda untuk kembali melihat kegiatan-kegiatan yang sifatnya kontraktual. Apabila kontraktual pembayarannya melalui tiga termin/tahapan pembayaran, maka pemda mesti menggerakkan pihak ketiga untuk mengajukan pencairan tiap tahap. Ia menyebut, terdapat pemda yang pembayaran kegiatan kontraktualnya tidak bertahap.

Akan tetapi langsung 100%. “Ini yang saya minta pemda melihat dokumen dokumen kembali nilai kontraknya. Jadi saat pemda waktunya harus membayar, ya bayar, jangan ditunda-tunda atau di tunggu-tunggu. Kira-kira itu sebabnya mengapa pemda masih menekan belanja karena tagihan terhadap kegiatan kontraktual belum muncul di pemda,” ujar dia.

Baca Juga: Turun Rp 24 triliun, anggaran perubahan DKI Jakarta jadi Rp 63,23 triliun

Ardian mendorong pemerintah daerah seharusnya mendesain rencana pengeluaran. Sebab, banyak pemerintah daerah yang penyaluran APBD-nya baru meningkat ketika menjelang akhir tahun. “Kalau pemerintah daerah sudah mendesain cashflow terhadap belanja seyogyanya jika pemda sudah menghitung ada selisih, selisih itu bisa dibelanjakan,” ungkap dia.

Ardian menambahkan, jika sudah menyusun rencana arus kas dan masih ada sisa anggaran, maka sisa anggaran tersebut mesti segera dibelanjakan untuk masalah penanganan covid-19. Baik untuk sektor kesehatan, dampak ekonomi maupun jaring pengaman sosial.

Kebutuhan pada tiga sektor itu harus dipenuhi pemda di tengah pandemi. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, mekanisme belanjanya tidak perlu persetujuan DPRD, tetapi cukup pemberitahuan karena sifatnya yang darurat dan harus segera dilakukan. “Jangan juga ternyata sudah dihitung ternyata ada selisih duitnya ditahan supaya dapat bunga deposito itu jangan. Karena APBD didesain bukan untuk didepositokan,” tutur Ardian.

Baca Juga: Pembangunan sembilan arena PON Papua menghabiskan biaya Rp 2,37 triliun

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang mengatakan, Apkasi mendorong pemerintah kabupaten untuk segera mengakselerasi belanja daerah. Ke depan, Apkasi bersama Kemendagri dan stakeholders terkait berencana untuk menjalankan program pembentukan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

Hal ini karena adanya agenda reformasi di bidang keuangan negara, dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. “Dengan berbasis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input tetapi pada output,” ucap Sarman.

Baca Juga: Mendagri Tito minta pemda percepat realisasi belanja daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×