Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenseneg) Juri Ardiantoro menyebutkan, keputusan menambah hari libur ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ungkap Juri, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/8/2025).
Selama ini, masyarakat Indonesia mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk menentukan aktivitas mereka selama setahun.
Lantas, apakah libur 18 Agustus 2025 termasuk cuti bersama atau libur nasional jika mengacu pada dalam SKB Tiga Menteri tentang Tahun 2025?
Baca Juga: Ada Potensi Long Weekend 18 Agustus 2025, Cek Rekomendasi Ambil Cuti Tambahan
Apakah 18 Agustus 2025 libur nasional atau cuti bersama?
Menurut pantauan Kompas.com, SKB 3 Menteri Tahun 2025 tidak menyatakan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.
Selain itu, Keputusan Presiden (Keppers), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) juga belum menyatakan hari libur pada tanggal tersebut. Apabila mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, 18 Agustus bukanlah salah satu libur nasional atau pun cuti bersama.
Dalam SKB 3 Menteri, satu-satunya hari libur nasional bulan ini jatuh pada Minggu 17 Agustus.
Selain itu, pemerintah juga tidak memberikan cuti bersama pada bulan ini. Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B/20/M/S/TU.00.03/07/2025 terkait imbauan semarak HUT ke-80 RI juga tidak mencantumkan libur tambahan.
Baca Juga: Libur 18 Agustus 2025 Masuk SKB 3 Menteri atau Tidak? Simak Penjelasannya
Edaran tersebut hanya menyampaikan imbauan dan peraturan terkait pengibaran bendera Merah Putih serentak mulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2025.
Apa alasan 18 Agustus 2025 libur?
Juri menyampaikan, hari libur 18 Agustus 2025 adalah hadiah kepada masyarakat. Pemerintah memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk meramaikan dan membuat perayaan HUT ke-80 RI menjadi semakin semarak.
Pasalnya, 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu dan umumnya upacara peringatan kemerdekaan atau detik-detik proklamasi dilakukan pada tanggal tersebut.
Pemerintah berharap, hari libur tambahan dapat membuat masyarakat lebih aktif dalam berpartisipasi untuk merayakan kemerdekaan.
"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," terang Juri, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Selain merayakan kemerdekaan dengan semangat optimisme dan kebersamaan, Juri mendorong agar masyarakat lebih memeriahkan HUT Ke-80 RI.
Tonton: Hore Presiden Tambah 1 Hari Libur Agustus 2025, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama
Ia berharap agar seluruh pihak baik instansi pemerintah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, sektor swasta lainnya turut berpartisipasi.
Ada berapa hari libur selama Agustus 2025?
Jika ditambah dengan 18 Agustus 2025, bulan ini masyarakat akan mendapatkan total enam hari libur. Adapun perincian hari libur sepanjang Agustus 2025 antara lain:
- Minggu, 3 Agustus 2025: akhir pekan
- Minggu, 10 Agustus 2025: akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025: akhir pekan sekaligus HUT Kemerdekaan RI
- Senin, 18 Agustus 2025: libur tambahan HUT ke-80 RI.
- Minggu, 24 Agustus 2025: akhir pekan
- Minggu, 31 Agustus 2025: akhir pekan.
Dengan adanya libur tambahan yang menempel pada akhir pekan, diperkirakan akan ada long weekend.
Long weekend Agustus 2025 diperkirakan akan berlangsung pada:
- Sabtu, 16 Agustus 2025
- Minggu, 17 Agustus 2025
- Senin, 18 Agustus 2025.
Meskipun tidak semuanya, sebagian masyarakat sudah memulai akhir pekannya sejak hari Jumat. Sehingga, hari Sabtu, (16/8/2025) termasuk hari libur bagi sebagian orang.
Masih adakah sisa libur tahun 2025?
Menurut SKB 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Nomor 2 Tahun 2025, masih ada beberapa hari libur hingga akhir tahun. Setelah bulan Agustus, berikut daftar libur hingga akhir 2025:
- Jumat, 5 September 2025: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
- Jumat: 26 Desember 2025: cuti bersama kelahiran Yesus Kristus.
Demikianlah penjelasan apakah 18 Agustus 2025 masuk SKB 3 Menteri.
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Alicia Dyahwahyuningtyas | Editor: Irawan Sapto Adhi, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Agustus 2025 Termasuk Cuti Bersama atau Libur Nasional?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News