kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

Apa komentar JK soal penghematan BBM ala SBY?


Jumat, 01 Juni 2012 / 13:19 WIB
Apa komentar JK soal penghematan BBM ala SBY?
ILUSTRASI. PT Sucofindo (Persero)


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan Wakil Presiden, M Jusuf Kalla (JK) menyambut positif gerakan nasional penghematan energi, serta peningkatan pendapatan negara dan optimasi anggaran yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mulai pekan ini.

Menurut JK, pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi harus dikendalikan. termasuk dengan jalan membatasi kendaraan memakai BBM bersubsidi dengan stiker khusus.

Lantas bagaimana komentar JK? "Iya, harus dicoba dulu. Kalau (kendaraan) orang diberi stiker, lalu dicabut, bagaimana?" kata JK kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/6).

Selain itu, bentuk pengendalian lainnya adalah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Setiap kendaraan didata secara elektronik, baik data kepemilikan maupun data fisik. Setiap kali kendaraan tersebut mengisi BBM, maka jumlah BBM subsidi yang dibeli tercatat secara otomatis, dan dapat diketahui jumlah pembelian setiap harinya.

Terkait hal ini, JK mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan. "Tapi itu butuh ketelitian, ketegasan," kata JK singkat.

Penghematan BBM subsidi yang dicanangkan Presiden SBY, dilakukan setelah DPR menolak rencana pemerintah menaikkan harga. Penghematan energi ini dipandang perlu dilakukan guna memperkecil defisit tahun anggaran diperkirakan mencapai Rp 190 triliun atau 2,23% dari produk domestik bruto (PDB). (Hindra Liu/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×