kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Antisipasi virus corona, Kemenlu naikkan status perjalanan ke Singapura jadi kuning


Senin, 10 Februari 2020 / 14:53 WIB
Antisipasi virus corona, Kemenlu naikkan status perjalanan ke Singapura jadi kuning
ILUSTRASI. Turis memakai masker wajah pelindung di Taman Merlion di Singapura, 28 Januari 2020.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia meningkatkan status perjalanan ke Singapura ke level kuning menyusul penyebaran virus corona di negara tersebut. Kemenlu meminta Warga Negara Indonesia meningkatkan kewaspadaan saat melakukan perjalanan ke Singapura. 

Mengutip keterangan tertulis dari situs Kemenlu, Senin (10/2), Kemenlu mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang atau akan bepergian ke Singapura untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan berbagai langkah pencegahan transmisi wabah 2019 novel coronavirus (2019-nCoV).

Baca Juga: Kemenlu: 78 WNI pekerja kapal pesiar Princess Diamond dalam kondisi sehat

"Seperti antara lain: menjaga stamina fisik dan psikis, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, rutin mencuci tangan, menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta menghindari interaksi dengan keramaian publik," tulis rilils Kemelu.

Apabila mengalami permasalahan darurat saat berada di Singapura, WNI disarankan menghubungi hotline KBRI Singapura di nomor: +65 67377422.

Dalam kondisi darurat, WNI kiga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.

Baca Juga: Bantu China memerangi virus corona, AS siapkan dana Rp 1,36 triliun




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×