kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Antisipasi penipuan, Kemdag imbau eksportir untuk selalu waspada saat bertransaksi


Jumat, 08 Februari 2019 / 20:11 WIB
Antisipasi penipuan, Kemdag imbau eksportir untuk selalu waspada saat bertransaksi


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (KEmdag) mengimbau para eksportir asal Indonesia untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya dalam bertransaksi. Imbauan ini disampaikan
dikarenakan meningkatnya kejahatan dan penipuan dalam bidang perdagangan internasional yang terjadi dengan berbagai modus dan motif.

“Untuk menghindari kerugian dan kehilangan dana atau pun barang ekspor, diperlukan kewaspadaan serta kehati-hatian para eksportir saat melakukan transaksi dengan mitra dagangnya,” ujar Kepala ITPC Dubai, Heny Rusmiyati, dalam siaran persnya, Jumat (8/2).

Menurut Heny, di awal tahun 2019 ini, ditemukan beberapa kasus penipuan ekspor dan impor di wilayah Timur Tengah, khususnya di Persatuan Emirat Arab (PEA). Korbannya adalah eksportir asal Indonesia.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para pelaku usaha saat bertransaksi. Pertama, memperhatikan legalitas calon buyer dengan memastikan bahwa calon buyer memiliki legalitas yang resmi dan sah. 

Jika ada keraguan, eksportir dapat meminta kepada ITPC atau perwakilan Pemerintah RI lainnya dalam melakukan verifikasi lapangan. Kedua, menggunakan kontrak penjualan untuk mengikat kedua belah pihak dalam memenuhi hak dan kewajibannya serta sebagai dasar dalam upaya penyelesaian masalah.

Ketiga, menggunakan sistem pembayaran yang aman dengan membiasakan menggunakan sistem pembayaran kegiatan ekspor dan impor dengan metode yang aman, seperti penggunaan Letter of Credit (L/C) atau melalui transfer, dengan disertai uang muka. Terakhir, menjaga dokumen-dokumen penting dan tidak memberikan dokumen tersebut kepada buyer jika kewajibannya belum terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×