kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipasi kenaikan kasus Covid-19, sanksi disiapkan


Selasa, 14 Juli 2020 / 07:35 WIB
Antisipasi kenaikan kasus Covid-19, sanksi disiapkan


Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti lonjakan kasus positif virus korona (Covid-19) di Indonesia beberapa hari terakhir.

Laporan terakhir jumlah penambahan kasus harian pada Senin (13/7) mencapai 1.282 kasus. Bahkan pada hari Rabu (8/7) lalu kasus baru tercatat tertinggi yakni 2.657 kasus yang berasal dari klaster baru di Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI AD Bandung Jawa barat 1.262 orang.

"Saya ingin memberikan apa yang harus segera dilakukan menyikapi adanya kenaikan kasus positif, kasus baru yang bertambah," ujar Presiden, Senin (13/7).

Tiga hal yang menjadi pesan utama Presiden Joko Widodo. Pertama, memasifkan testing, tracing, dan treatment. Jokowi mendorong penambahan jumlah laboratorium dan laboratorium mobile untuk meningkatkan jumlah pemeriksaan. Ia menargetkan jumlah pemeriksaan mencapai 30.000 spesimen per hari.

Kedua, pengendalian wilayah perbatasan dan transportasi antarwilayah agar menjadi perhatian yang lebih, sehingga tidak ada kasus yang dibawa dari luar ke Indonesia. "Ini betul-betul harus kita jadikan perhatikan lagi karena imported case dari luar negeri juga kita lihat meningkat," terang Presiden saat Sidang Kabinet Senin (13/7).

Ketiga, Presiden Jokowi juga menekankan untuk melakukan komunikasi yang partisipatif. Termasuk menggunakan basis keilmuan yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pada kesempatan itu, Presiden menyoroti delapan provinsi yang tren penambahan kasus harian.

Karantina lingkungan

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bilang pemerintah akan menerapkan karantina lingkungan untuk menangani penyebaran Covid-19 ini.

Karantina yang dilakukan bukan dengan skala kabupaten atau provinsi. Wilayah yang akan dikarantina hanya merupakan wilayah yang terdapat kasus positif Covid-19.

"Karantina wilayah itu bukan karantina provinsi atau kabupaten, tapi lingkungan," ujar Muhadjir. Ia mencontohkan bila terjadi infeksi Covid-19 di salah satu lingkungan atau jalan, maka jalan tersebut bisa dikarantina.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan agar bisa memberikan sanksi kepada pelanggaran protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus korona.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani  berharap kegiatan usaha tak terganggu lonjakan kasus positif di sejumlah daerah.

Pasalnya selama pandemi Covid-19, pelaku usaha telah menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Penerapan protokol itu menyesuaikan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami harap ke depannya saat pendisiplinan dilaksanakan, kegiatan usaha, kegiatan operasional dan bahkan supply chain produksi juga bisa tetap berjalan lancar sesuai alur transisi PSBB," ujar dia..

Dia berharap upaya pendisiplinan juga tak bardampak disruptif terhadap laju peningkatan kegiatan ekonomi yang sudah berjalan sejak transisi PSBB bulan lalu.         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×