Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pekan lalu, Jaksa telah membacakan dakwaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Kini, giliran Antasari Azhar, sang terdakwa, yang angkat bicara.
Kemarin (15/10), Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini membacakan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa. Antasari yang mengenakan kemeja merah membacakan eksepsi setebal 26 halaman buatannya sendiri.
Dalam dokumen itu, Antasari membantah semua tudingan Jaksa. Utamanya, ihwal drama pertemuan dia dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta. Antasari bilang, Jaksa merekayasa cerita pertemuan Mei 2008 itu guna mencari motif lantaran dakwaannya lemah.
Antasari pun menganggap, kasus ini merupakan penganiayaan atas dirinya. Salah satu indikasinya, dalam tempo sehari yakni 4 Mei 2009, ia menyandang tiga status sekaligus yaitu sebagai saksi, tersangka, dan tahanan. "Ada pembunuhan karakter saya dan KPK," ujarnya, Kamis, (15/10). Menurutnya, rencana busuk ini muncul karena KPK banyak menyeret pejabat negara dan konglomerat ke penjara. "Ada upaya penjebakan untuk mempermalukan saya," tegasnya.
Karena itu, Antasari menduga ada aktor intelektual di balik semua kasus yang menyeret dirinya. Menurutnya, ada pihak yang menginginkan ia dipecat dari KPK sekaligus melemahkan pamor Komisi Antikorupsi tersebut. Sayang, Antasari tidak mengungkapkan identitas orang itu.
Dalam eksepsinya, Antasari juga mempersoalkan Jaksa yang menganggap dirinya pasti memahami isi dakwaan. Semestinya, Antasari bilang, dakwaan tidak menempatkannya sebagai mantan jaksa atau bekas petinggi KPK melainkan sebagai terdakwa.
Ia juga menilai dakwaan Jaksa hanya bertujuan mencari sensasi publik. Buktinya, dua dari tujuh lembar dakwaan diawali pertemuan Antasari dan Rhani. Padahal cerita itu belum bisa dibuktikan karena baru dari satu sumber.
Tidak cukup bukti
Tidak hanya mengarang pertemuan di Kamar 803, Antasari menuding, penyidik memanipulasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satunya adalah soal pertemuan di kediaman pengusaha Sigid Haryo Wibisono di Jalan Pati Unus, Kebayoran Baru.
Dakwaan Jaksa menyebutkan, pada pertemuan itu terdapat penyerahan amplop berisi uang untuk membiayai pembunuhan Nasrudin. Padahal, dalam rekonstruksi, Antasari sudah membantah tudingan itu. "Dakwaan tidak sesuai penyidikan," tegas Antasari.
Kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang menambahkan, persidangan dengan dakwaan yang kabur dan cerita palsu itu tidak dapat dibenarkan. "Jaksa berimajinasi, menyebarkan cerita seolah mengumbar stensilan porno. Jaksa menyukai gosip perselingkuhan," sindirnya kala membacakan eksepsi pengacara Antasari setebal 100 halaman berjudul Dongeng Berujung di Pengadilan (Konsprasi Menjatuhkan Ketua KPK). Juniver bilang, dakwaan jaksa adalah desain besar menghancurkan keluarga Antasari.
Sidang kemarin sempat terusik oleh aksi Ketua Majelis Hakim Herri Suwantoro yang menegur salah satu jaksa yang tertidur "Tolong jaksa jangan tidur di persidangan," tegas Herri sambil mengetuk palu dengan keras.
Cirus Sinaga, Ketua Jaksa Penuntut Umum menilai eksepsi Antasari sebagai hak terdakwa. Tapi, ia tetap yakin Antasari adalah otak pembunuhan Nasrudin.
Di tempat terpisah, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri siap jadi saksi kasus ini. Antasari pernah meminta Kapolri melindunginya saat Nasrudin mengancam membeberkan kejadian di Kamar 803 Grand Mahakam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













