Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatasi dampak krisis ekonomi global. Menurutnya, kebijakan itu bisa dipidana bila disalahgunakan.
Antasari menilai kebijakan untuk bangsa dan kepentingan umum tidak bisa dipidana. Namun, dia menegaskan, ketika itu KPK akan bertindak bila ada penyalahgunaan kebijakan tersebut. "Terlebih jika ada oknum yang melaksanakan kebijakan itu berkorelasi dengan pembuat kebijakan untuk penyimpangan maka bisa dipidana," kata Antasari dalam rapat dengan Tim Pengawas Bank Century, Rabu (12/9).
Antasari dipanggil Tim Pengawas Bank Century untuk mengklarifikasi soal pertemuan 9 Oktober 2008 silam di Istana Negara. Dia menyatakan, pertemuan yang juga dihadiri Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, membahas soal antisipasi dampak krisis ekonomi global.
Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhono menyampaikan ketidakinginan bangsa Indonesia kembali mengalami krisis ekonomi seperti pada 1998. Maka itu, diperlukan langkah antisipasi, mengingat adanya ancaman krisis ekonomi kedua. "Untuk itu beliau (SBY) menyampaikan, hal, langkah dan antisipasi yang harus diambil," ucap Antasari.
Antasari menyatakan, pertemuan itu tidak sama sekali membahas soal penyelamatan Bank Century atau pemberian dana talangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News