Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam bisa bernafas lega. Menyusul putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 6/Pdt/2024/PT KDI tertanggal 19 Februari 2024 dan yang dibacakan pada 23 Februari 2024 atas sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara melawan Basir Bin Majin.
Majelis Hakim Tinggi yang terdiri Moh. Muchlis (Wakil Ketua PT Sulawesi Tenggara) sebagai Hakim Ketua, Hisbullah Idris, dan Imam Supriyadi masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan menerima permohonan banding Antam melawan Basir Bin Majin.
Baca Juga: Harga Emas Diprediksi Mencapai Rekor Tertinggi Baru di Tahun 2024
Selain itu juga membatalkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 07/Pdt.G/2023/ PN Unh, tanggal 28 Desember 2023
Dalam pertimbangan hukumnya, sebagaimana tertuang dalam surat pengakuan hak (SPH), terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi kesepakatan antara Antam dengan Basir Bin Majin.
Yakni berupa kesepakatan pengalihan lahan yang terletak di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara seluas 251.130 M2, 183.060 M2, dan 208.060 M2 kepada Antam yang diwakili Ketua Tim Pengadaan Lahan Antam, dan bukan kesepakatan antara Basir Bin Majin dengan PT. AJSI.
Antam juga telah membebaskan tanah sebagaimana tertuang dalam SPH dengan memberikan ganti rugi kepada Basir Bin Majin dengan total nilai Rp1.284.500.000. Di mana diketahui dan disaksikan oleh Camat dan Kepala Desa setempat serta tim Kantor Pertanahan Konawe Utara.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Rp 13.000 ke Rp 1.199.000 Per Gram, Kamis (7/3)
“Kesepakatan dalam SPH tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan persetujuan kedua belah pihak,” tulis Majelis Hakim Tinggi mengutip berkas putusannya.
Di samping itu, adanya fakta berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memberikan informasi bahwa berdasarkan hasil Penyidikan telah dilakukan penetapan Tersangka terhadap Basir Bin Majin atas perbuatannya melakukan pemalangan di lokasi objek sengketa pada tanggal 03 Maret 2023.
Sehingga terbukti perbuatan Basir Bin Majin melakukan pemalangan di lokasi objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
Atas putusan ini, pihak Antam melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan menyebutkan putusan PT Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan putusan ini menegaskan kepemilikan Antam atas lahan tersebut yang dibuktikan melalui Surat Pengalihan Penguasaan atas Sebidang Tanah dengan cara memberi ganti rugi,” ujar Andre dalam keterangan resminya, Kamis (7/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News