kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.339   1,00   0,01%
  • IDX 7.829   -2,64   -0,03%
  • KOMPAS100 1.196   2,88   0,24%
  • LQ45 970   3,33   0,34%
  • ISSI 228   0,02   0,01%
  • IDX30 495   1,66   0,34%
  • IDXHIDIV20 597   3,35   0,56%
  • IDX80 136   0,44   0,33%
  • IDXV30 140   0,56   0,40%
  • IDXQ30 166   1,10   0,67%

Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum Kadin Lewat Munaslub


Sabtu, 14 September 2024 / 17:54 WIB
Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum Kadin Lewat Munaslub
Anindya Bakrie, ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui proses Musyawarah Nasional Luar Biasa.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anindya Bakrie, putra dari konglomerat Aburizal Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui proses Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dilaksanakan di kawasan Kuningan, Sabtu (14/09).

Penyerahan jabatan itu dilakukan oleh AM Nurdin Halid yang didaulat memimpin sidang Munaslub Kadin.

"Atas nama seluruh peserta Musyawarah Luar Biasa Kadin 2024, menyerahkan kepada Ketua Umum terpilih Anindya Bakrie untuk disebarkan ke seluruh pelosok tanah air," ungkap Nurdin seperti dikutip dari Instagram Stories yang dibagikan Anindya Bakrie melalui Instagram resminya, Minggu (14/09).

Baca Juga: Munaslub Kadin Dihadiri 21 Pengurus Provinsi

Dalam video singkat tersebut, Anin nampak menerima bendera Kadin yang diserahkan Nurdin. "Terima kasih kepercayaannya dan saya akan serahkan pataka dan panji-panji Kadin ke seluruh tanah air," jawabnya.

Di hari yang sama Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.

Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Baca Juga: Munaslub Kadin Tetap Digelar Meski Banyak Penolakan

Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia. Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, bahwa pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 hari ini tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal,” tegas Dhaniswara dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.

Dhaniswara menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.

Baca Juga: Kadin Daerah dan ALB Desak Gelar Munaslub, Ada Apa?

Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya. 

“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” tambah Dhaniswara.

Dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagian nya.

Baca Juga: Dewan Pengurus Kadin Sebut Upaya Munaslub Bisa Sulut Perpecahan

Dalil tersebut bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia. 

Selanjutnya: Platform Indodax Kembali Beroperasi, Penarikan Coin Bisa Setelah Pukul 18.00 WIB

Menarik Dibaca: Daftar Tempat Wisata Viral yang Mesti Dikunjungi Saat ke Jepang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×