Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tetap dilaksanakan meskipun mendapat penolakan dari 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi.
Munaslub ini disebut-sebut bertujuan untuk melengserkan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.
Penolakan terhadap Munaslub datang dari berbagai daerah, termasuk Kadin Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Baca Juga: Tolak Munaslub, 21 Kadin Daerah Sebut Itu Tak Sah Sesuai AD/ART
“Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty lewat rilis resmi Kadin Indonesia, Sabtu (14/9).
Penolakan serupa disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Ia menegaskan bahwa Munaslub yang tidak sesuai dengan AD/ART adalah ilegal dan merusak kredibilitas Kadin sebagai organisasi dunia usaha.
Sikap serupa juga diungkapkan oleh Ketua Umum Kadin Papua, Ronald Antonio, yang menilai bahwa tindakan yang bertentangan dengan aturan organisasi akan menciptakan ketidakstabilan dan merusak integritas Kadin.
Baca Juga: Kadin Daerah dan ALB Desak Gelar Munaslub, Ada Apa?
Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga menyatakan penolakannya terhadap Munaslub dan mendukung keputusan Arsjad Rasjid untuk sementara waktu berhalangan dan menunjuk Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum. Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Kadin Bengkulu, Ahmad Irfansyah, menegaskan bahwa Munaslub hanya dapat diadakan jika ada pelanggaran terhadap AD/ART. Ia mengingatkan bahwa seluruh anggota Kadin, baik di tingkat daerah maupun nasional, harus mematuhi undang-undang dan aturan organisasi.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono, menilai bahwa upaya menggelar Munaslub tidak hanya melanggar AD/ART, tetapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha. Arya menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan semua elemen Kadin demi menjaga stabilitas organisasi dan mendukung kemajuan perekonomian nasional.
Baca Juga: Dewan Pengurus Kadin Sebut Upaya Munaslub Bisa Sulut Perpecahan
Menurut AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran serius, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang diabaikan. Selain itu, permohonan Munaslub harus diajukan oleh setidaknya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News