Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Anglo Slavic Utama (PT ASU), yang pada 11 Desember 2018 lalu memberikan laporan kepolisian ke Polda Metrojaya atas penipuan yang dilakukan oleh pengusaha asal Malaysia Dato’ Sri Chong Ket Pen. Pihaknya sangat menyayangkan tindakan individu tersebut yang belakangan ini menyebarkan informasi dan tuduhan palsu terhadapnya.
“Alih-alih mengajak bermusyawarah, Chong Ket Pen justru sibuk menyebarkan fitnah dan informasi palsu terhadap kami. Ia banyak memutarbalikan fakta, sehingga apa yang menjadi laporan kami, justru ia tiru untuk menyerang balik kami dan menyebabkan kebingungan bagi khalayak ramai,” kata Tendri Ahripen, Direktur Operasional dan Corporate Affair, PT Anglo Slavic Utama, dalam keterangan tertulisnya ke Kontan.co.id, Selasa (29/1).
Chong Ket Pen merupakan Group Managing Director Protasco Berhad, sebuah perusahaan infrastruktur Malaysia yang seharusnya menjalin sebuah hubungan bisnis untuk penggarapan lahan minyak di Kuala Simpang, Aceh bersama PT ASU melalui sebuah akuisisi bisnis.
Namun tanpa disangka, Chong Ket Pen tidak hanya melanggar isi kontrak yang tertuang dalam sebuah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Sales Purchase Agreement/SPA) tertanggal 28 Desember 2012, tetapi juga memalsukan dokumen untuk membatalkan perjanjian tersebut dengan cara mengambinghitamkan PT ASU.
“Pelanggaran atas kontrak tersebut menyebabkan kami mengalami kerugian sebesar Rp480 miliar. Ia lakukan itu dengan cara memalsukan dokumen, yang membuat seolah-olah kamilah yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak. Selain itu, ia pun menggunakan Protasco Bhd sebagai tameng untuk melindungi dirinya,” jelas Tendri.
Baru-baru ini, Chong Ket Pen – melalui Kuasa Hukumnya – kembali melancarkan aksi tipu dayanya untuk mengacaukan persepsi publik dan mencoba mengganggu investigasi yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian, dengan cara menyebarkan pernyataan-pernyataan palsu.
Chong Ket Pen memfitnah dua orang warga Malaysia, Larry Tey Por Yee dan Adrian Ooi Kock Aun, dengan mengatakan bahwa mereka merupakan bagian dari Dewan Direksi Protasco Berhad dan dengan sengaja mengarahkan bisnis ke PT ASU karena mereka adalah pemilik dari perusahaan tersebut.
Ini merupakan tuduhan palsu serupa yang pernah dilayangkan oleh Chong Ket Pen ke Pengadilan di Malaysia. Namun, PT ASU sudah menyerahkan segala bukti terkait, seperti Akta Perusahaan, Akta Perjanjian dan dokumen pendukung lainnya ke Kejaksaan Agung Malaysia (AG Chambers), yang mana telah diputuskan pula bahwa laporan yang diajukan oleh Chong Ket Pen tidak memiliki cukup bukti, sehingga menjadi sebuah tuduhan palsu belaka.
“Jelas sekali dinyakan dalam dokumen-dokumen resmi perusahaan kami bahwa PT ASU tidak pernah memiliki Warga Negara Asing (WNA) sebagai pemegang saham, termasuk warga negara Malaysia,” ujar Tendri.
Tuduhan terhadap Larry Tey Por Yee dan Adrian Ooi Kock Aun yang mengatakan bahwa mereka bagian dari Dewan Direksi Protasco Bhd pun bisa mudah diketahui kebenarannya, dengan melihat Laporan Tahunan Protasco Berhad 2012 yang dirilis secara umum oleh Bursa Malaysia.
Pada laporan tahunan tersebut, dapat diketahui bahwa Larry Tey Por Yee dan Adrian Ooi Kock Aun pada saat itu – yang mana merupakan tahun yang sama dengan adanya SPA tersebut – bukanlah bagian dari anggota Dewan Direksi Protasco Bhd.
Pada saat itu, Chong Ket Pen-lah yang merupakan satu-satunya Direksi Eksekutif di Protasco Bhd, yang memiliki kuasa untuk menawarkan perusahaannya agar mengambil alih hak pengelolaan lahan minyak milik PT ASU di Aceh, melalui sebuah akuisisi bisnis. Sementara, Larry Tey Por Yee baru ditunjuk sebagai bagian dari Dewan Direksi di Protasco Bhd pada bulan Maret 2014.
“Sebagai anggota Dewan Direksi Protasco Bhd, Chong Ket Pen tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan perusahaannya. Kalaupun begitu, diwajibkan untuk menyampaikan kepada perusahaan,” jelas Tendri.
Chong Ket Pen tidak pernah menyampaikan kepentingan pribadinya kepada Protasco Bhd, meskipun ia telah menandatangani sebuah Perjanjian Jaminan Investasi (Investment Guarantee Agreement) dengan sebuah perusahaan capital venture Global Capital Ltd, pada tanggal 3 November 2012 silam.
Perjanjian tersebut memperbolehkan Global Capital Ltd. untuk mengakuisisi kepemilikan saham pengendali di Protasco Bhd., dengan syarat agar Chong Ket Pen tetap dijadikan Group Managing Director di perusahaan tersebut. Namun, ia tidak pernah menyampaikan maksud dari langkah bisnisnya tersebut, yang pada akhirnya terungkap untuk menjerat PT ASU ke dalam tipu dayanya, melalui sebuah SPA.
“Chong Ket Pen menjerat kami dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ia mengatakan kalau memiliki “saksi kunci”, yang dapat membenarkan klaimnya atas wanprestasi PT ASU. Saksi yang dimaksud adalah mantan karyawan kami yang bernama Tjoe Yudhis Gahtrie, yang sebetulnya tidak mengetahui urusan pemegang saham perusahaan karena ia seorang karyawan,” lanjut Tendri.
“Chong Ket Pen mengelabui dan memanfaatkan kenaifan Tjoe Yudhis Gahtrie, yang kemudian dibuat untuk membantunya menutupi kesalahan dan tindak penipuan yang dilakukannya.
Saat ini, Protasco Berhad menjadi tempat persembunyian bagi Chong Ket Pen, yang mana ia kerap menggunakan nama perusahaan untuk membantah segala tuduhan dan tuntutan terhadap dirinya. Hal ini termasuk untuk menghindari tuntutan hutang dari Perjanjian Jaminan Investasi, yang ia tandatangani sendiri atas kapasitas pribadi dengan nilai Rp1,3 triliun.
Hal lainnya yang ia lakukan dengan mengatasnamakan Protasco Bhd adalah untuk menutupi jejak-jejak tindak korupsi dan kolusinya. Sebagai contoh, Komisi Sekuritas Malaysia saat ini tengah membuka penyelidikan terhadap Protasco Bhd terkait permintaan uang suap yang diajukan oleh Group Managing Director-nya.
Hal ini dipicu dengan terungkapnya sebuah Perjanjian tertanggal 10 Desember 2013, yang mana Chong Ket Pen mensyaratkan adanya uang tebusan senilai Rp35 miliar kepada PT ASU agar diberikan kelancaran dalam menggarap proyeknya.
Selain itu, salah satu anak perusahaan Protasco Bhd yang bernama HCM Engineering Sdn. Bhd., merupakan pemegang hak atas semua konstruksi, perbaikan dan pemeliharaan jalan di Malaysia. Menuju Asas Sdn. Bhd., yang diduga sebagai klien dan mitra HCM, baru-baru ini menjadi pusat perhatian atas kasus suap kepada para pejabat terkait, untuk memperoleh proyek pembangunan jalan senilai Rp680 miliar.
Pasalnya, Menuju Asas Sdn. Bhd. dikenal sebagai perusahaan yang bermodal sangat minim, akan tetapi memiliki hubungan erat dengan Pemerintah Malaysia sebelumnya, yang membantu menerbitkan kontrak untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan, melalui sebuah tender terbatas dari Kementerian Pekerjaan Malaysia.
HCM Engineering tertuduh melakukan bisnis dengan Menuju Asas untuk mendapatkan kontrak tersebut, yang mana Protasco Bhd dapat terkait dengan konspirasi dan upaya kolusi yang melanggar etika.
Chong Ket Pen pun memanfaatkan posisinya untuk memasukan putra-putranya sebagai bagian dari manajemen tertinggi di perusahaaan, antara lain: Kenny Chong Ther Nen, Direktur Utama, Properti, Perdagangan & Manufaktur dan Konstruksi; Denny Chong Ther Shern, Direktur Green Energy; dan Benny Chong Ther Vern, Direktur Eksekutif, Energi Bersih, Teknik dan Pendidikan.
Saat ini, Chong Ket Pen juga tengah menjadi pusat perhatian sehubungan dengan adanya indikasi pembelian mobil super mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, dengan menggunakan dana perusahaan namun untuk penggunaan pribadi.
Dengan HCM Engineering secara aktif terlibat dan memperoleh kontrak dari Departemen Pekerjaan Umum Malaysia, Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) saat ini sedang menyelidiki kontrak yang diperoleh HCM Engineering – melalui para anggota manajemen perusahaan yang sebagiannya adalah putra-putra Chong Ket Pen, terkait segala bentuk keterlibatan korupsi dan elemen suap dalam memenangkan tender tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













