kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.711   29,00   0,17%
  • IDX 8.627   -23,04   -0,27%
  • KOMPAS100 1.186   -5,23   -0,44%
  • LQ45 850   -2,43   -0,29%
  • ISSI 308   0,13   0,04%
  • IDX30 437   -3,05   -0,69%
  • IDXHIDIV20 505   -3,68   -0,72%
  • IDX80 133   -0,25   -0,19%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 139   -1,03   -0,74%

Angkutan barang dilarang total saat lebaran


Jumat, 27 Mei 2016 / 16:44 WIB
Angkutan barang dilarang total saat lebaran


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepolisian meminta pemerintah untuk melarang total operasi angkutan barang saat lebaran. Mereka melalui Korlantas Polri meminta pelarangan total tersebut dilakukan dari lima hari sebelum lebaran sampai tiga hari setelahnya.

Brigjen Agung Budi Maryoto, Kakorlantas Polri mengatakan, selain pelarangan total tersebut, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk tidak memberikan jeda waktu kepada angkutan barang untuk melintasi jalur mudik dan balik.

Langkah tersebut diperlukan agar kemacetan arus lalu lintas saat arus balik dan mudik lebaran bisa dicegah.

"Sebab berdasar pengalaman kalau jeda waktu diberikan saat terjadi arus balik, walau angkutan barang ingin berhenti, tidak ada lokasi, makanya jeda kami minta tidak diberikan," katanya di Jakarta Jumat (27/5).

Agung menambahkan, agar pelarangan total tersebut nantinya tidak menimbulkan dampak, dia juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan informasi pelarangan kepada pengusaha angkutan dengan segera. Langkah tersebut diperlukan supaya nantinya pengusaha angkutan barang bisa memperkirakan distribusi barang mereka sebelum dan sesudah lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×