Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan dari masyarakat terhadap Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dan PT Angkasa Pura II atas kenaikan tarif biaya Pelayanan Jasa Penerbangan Penumpang Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan airport tax. Masyarakat yang menjadi penggugat itu adalah David M.L. Tobing yang juga pengacara yang sering menangani kasus perlindungan konsumen.
Sayangnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Nani Indrawati ini, PT Angkasa Pura mangkir dalam persidangan. “Sidang ditunda karena salah satu tergugat tak hadir, ujar Nani kemarin (25/05). Perwakilan Menteri Perhubungan yaitu Sulaksono Kepala Biro Hukum Departemen Perhubungan juga masih harus melengkapi surat kuasanya.
David pun menyayangkan ketidakhadiran dari Angkasa Pura. Seharusnya, perusahaan pelat merah ini menghargai panggilan dari pengadilan. “Jadi sidang ini bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Sementara Juru Bicara Angkasa Pura II Trisno Heriyadi mengakui kalau memang perusahaannya tidak bisa menghadiri persidangan itu. "Tapi Insya Allah persidangan berikutnya akan datang," ujarnya.
Dalam gugatannya, David menuding Menhub melanggar hukum karena merestui kenaikan tarif airport tax di 10 bandara yang berada di bawah pengelolaan AP II. Persetujuan menteri itu ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Menhub Nomor PR 303/1/2Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 lalu.
Selain itu, David juga menuding Angkasa Pura II telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Penerbangan dan peraturan lainnya. Pasalnya, David menuduh AP II tidak pernah meminta persetujuan David selaku pengguna jasa bandara untuk mengatrol tarif airport tax itu. David memang tak mengada-ada. Pasal 245 UU Penerbangan menyatakan, besaran tarif airport tax harus berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa.
Sejatinya, sebelum mengerek tarif airport tax, Angkasa Pura II sudah melakukan kesepakatan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Bahkan, YLKI sudah terlibat pembahasan soal tarif PJP2U sejak Juni 2008.
Namun, David menyatakan, dirinya tidak pernah meminta dan mewakilkan kepada YLKI untuk membuat kesepakatan dengan Angkasa Pura II. Karena itu, David meminta pengadilan membatalkan kenaikan tarif airport tax itu. Ia juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 10.000.
Kenaikan tarif PJP2U ini berlaku sejak 15 Maret 2009 lalu. Tarif pelayanan bandara rute domestik di Soekarno Hatta, misalnya, melonjak dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000 setiap penumpang. Bagi penerbangan internasional, tarifnya melonjak dari Rp 100.000 menjadi Rp 150.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News