kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggur Shine Muscat Aman, Tapi Bapanas Sarankan Lakukan 1 Hal Ini Sebelum Konsumsi


Selasa, 05 November 2024 / 05:17 WIB
Anggur Shine Muscat Aman, Tapi Bapanas Sarankan Lakukan 1 Hal Ini Sebelum Konsumsi
ILUSTRASI. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sudah memberikan pernyataan resmi mengenai hasil uji cepat residu pestisida pada anggur impor jenis Shine Muscat.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 1 Tahun 2023 tentang level pangan segar, semua informasi yang diperlukan harus dicantumkan pada kemasan untuk menjamin keamanan pangan segar. 

Arief menambahkan, masyarakat perlu menerapkan praktik keamanan pangan, seperti membaca label yang tertera, memilih komoditas dengan izin edar, dan teliti sebelum membeli.

“Selain itu, kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan konsumsi pangan lokal, termasuk buah-buahan yang banyak diproduksi di dalam negeri. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal,” imbuhnya.

Terakhir, Arief menegaskan komitmen Bapanas untuk menjaga keamanan pangan segar melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Karantina Indonesia (Barantin). 

Tonton: BPOM Menarik Peredaran Makanan Latio Karena Mengandung Bakteri

“Keamanan pangan segar terkait erat dengan pihak karantina dan BPOM. Kami bertiga memiliki peran yang saling melengkapi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×