kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Bapanas, Barantin dan BPOM Rilis Hasil Uji Cepat Anggur Shine Muscat, Ini Hasilnya


Senin, 04 November 2024 / 15:30 WIB
Bapanas, Barantin dan BPOM Rilis Hasil Uji Cepat Anggur Shine Muscat, Ini Hasilnya
ILUSTRASI. Anggur Shine Muscat


Reporter: Whiwid Anjani | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Badan Karantina (Barantin) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil pengawasan uji cepat (rapid test) terhadap residu pestisida pada Anggur Shine Muscat.

Berdasarkan hasil uji cepat residu pestisida terhadap 350 sampel anggur Shine Muscat yang dilakukan oleh Dinas Urusan Pangan, diketahui bahwa 90% sampel negatif dan 10% sampel terdeteksi positif namun masih dalam batas aman.

“Kami juga juga sudah melakukan uji labolatorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada sampel anggur Shine Muscat. Hasilnya terdeteksi 219 senyawa negatif dan 21 senyawa mengandung residu pestisida yang jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR),” ujar Arief Presetyo Kepala Bapanas pada Konferensi Pers Senin (4/11).

Kasus ini berawal dari laporan di Thailand mengenai adanya residu pestisida di atas batas aman pada anggur Shine Muscat yang diimpor China.

Baca Juga: Keracunan Terjadi di Beberapa Daerah, BPOM Minta Penjual Setop Latiao Asal China

Meskipun demikian, Otoritas Badan Pengawas Obat dan Makanan/Food and Drugs Administration (FDA) Thailand telah mengeluarkan rilis resmi yang menyatakan bahwa anggur tersebut aman dikonsumsi.

Meski hasil uji di Indonesia bahwa anggur Shine Muscat aman, Bapanas menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan praktik konsumsi yang baik, seperti mencuci buah dengan air bersih sebelum dikonsumsi dan memilih produk yang memiliki izin edar.

Bapanas menegaskan jika di kemudian hari ditemukan produk yang tidak aman sesuai prosedur yang berlaku, maka Badan Pangan Nasional akan memberi peringatan kepada pelaku usaha dan penarikan produk tersebut dari pasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×