Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Peran dan fungsi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) bisa dibilang mandul lantaran tidak mampu menyelesaikan persoalan hubungan industrial antara buruh dan pengusaha yang makin kritis. Ihwalnya, lembaga ini gagal membuat solusi terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak efektif dalam menyikapi polemik kenaikan upah minimum.
Atas desakan buruh dan pengusaha, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akhirnya memutuskan segera memverifikasi ulang 45 anggota LKS Tripnas. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnakertrans, Irianto Simbolon mengatakan, kocok ulang anggota forum mediasi ketenagakerjaan ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengakhiri polemik ketenagakerjaan.
Menurut Irianto, verifikasi terutama bagi serikat kerja yang duduk di Tripnas. "Jika sudah tidak aktif dan ternyata suaranya tak lagi mewakili banyak serikat pekerja, kami minta diganti," jelasnya kepada KONTAN pekan ini. Itu sebabnya, Kemnakertrans sedang mengkaji lagi nama-nama anggota LKS Tripnas dari unsur buruh dan pengusaha, apakah mereka masih layak bertahan atau harus diganti. "Kami juga akan mengumpulkan informasi dari asosiasi dan Kamar Dagang Industri soal pengusaha yang duduk di LKS Tripnas," imbuh Irianto. Kapan revisi anggota LKS tripnas ini tuntas? Kemnakertrans menyatakan, belum bisa memastikan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengusulkan, setidaknya ada 15 anggota LKS Tripnas yang harus dicopot karena keterwakilannya sudah tidak jelas. "Pengusaha meminta verifikasi ulang terhadap 100 serikat kerja, termasuk 15 serikat kerja yang masuk LKS Tripnas," ujarnya.
Apindo yang menjadi wakil pengusaha di LKS Tripnas, menurut Sofyan, akan tetap bersikap pasif jika masih ada anggota yang membangkang atas putusan lembaga itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News