kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Anggota mengundurkan diri, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tunggu SK dari Jokowi


Jumat, 11 Januari 2019 / 17:43 WIB
Anggota mengundurkan diri, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tunggu SK dari Jokowi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengundurkan beberapa waktu lalu. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan asusila.

Meski telah mengundurkan diri, Ketua Dewan Pengawas BPJSTK Guntur Witjaksono mengatakan, pemberhentian tersebut masih harus melalui proses yang panjang. "Statusnya sekarang sudah mundur, tetapi kita masih menunggu keputusan pemberhentian dari presiden," ujar Guntur, Jumat (11/1).

Proses ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Nantinya, proses pemberhentian anggota dewan ini akan diproses oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Guntur melanjutkan, setelah SK pemberhentian dari presiden telah ada, barulah dicarikan pengganti anggota dewan tersebut. Proses ini pun memakan waktu, pasalnya harus ada pembentukan panitia seleksi dan melakukan seleksi atas calon yang ada.

"Kalau dulu proses panselnya bisa mencapai 1 - 2 bulan. Tetapi kan ini minimum calonnya 2 orang, mungkin prosesnya lebih cepat dari itu," ujar Guntur.

Guntur pun berharap proses penggantian anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini bisa lebih cepat. Apalagi, masa jabatannya hanya berlangsung 24 bulan lagi.

Meski salah satu jabatan anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan tengah mengalami kekosongan, tetapi Guntur optimistis kinerja mereka tak terganggu.

Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan berfungsi melakukan pengawasan internal dan memberikan saran kepada direksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×