kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DJSN berharap masalah disharmonisasi regulasi BPJS Ketenagakerjaan bisa tuntas 2019


Minggu, 23 Desember 2018 / 17:07 WIB
DJSN berharap masalah disharmonisasi regulasi BPJS Ketenagakerjaan bisa tuntas 2019
ILUSTRASI. Kaleidoskop penyelenggaraan jaminan sosial 2018 oleh DJSN


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berharap disharmonisasi regulasi yang mengatur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat segera dituntaskan dalam satu tahun ke depan.

Berdasarkan laporan Kaleiodoskop tahun 2018, DJSN menguraikan sejumlah aturan yang masih belum harmonis diantaranya, pertama Peraturan Presiden (Perpres) nomor 103 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Namun, pada kenyataannya beleid ini membatasi kepesertaan pekerja di sektor mikro pada program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).

Kedua, peraturan pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2015 dan PP nomor 66 tahun 2017 tentang program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero). Ketidakharmonisan aturan ini menyebabkan ada perbedaan manfaat antara pekerja swasta dan ASN dan tidak ada gotong royong risiko antara pekerja swasta dan ASN.

Ketiga, Undang-Undang (UU) No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Seharusnya, perlindungan jaminan sosial bagi nelayan yang diselenggarakan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.

Keempat, UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dalam peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) nomor 7 tahun 2017 terdapat perbedaan manfaat bagi pekerja migran. Kelima, PP nomor 45 tahun 2015 mengenai perbedaan antara usia pensiun mulai menerima manfaat pensiun.

Anggota DJSN Soeprayitno mengatakan, untuk mengharmonisasikan regulasi itu diperlukan sejumlah langkah seperti penguatan sinkronisasi dan harmonisasi UU ketenagakerjaaan, perlindungan bagi tenaga kerja migran dengan UU SJSN. Lalu, perlunya sinkronisasi UU SJSN dengan peraturan pelaksanaan di bawahnya, sinkronisasi regulasi program jaminan sosial dan sinkronisasi regulasi pusat dengan daerah.

"Harmonisasinya harus selesai satu tahun ke depan.
Kalau tidak, nanti pesertanya tidak nambah dan terjadi duplikasi. Tak hanya itu, akan muncul yang namanya delik aduan terhadap ketidakpastian hukum yang dipakai untuk pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia kepada Kontan.co.id, akhir pekan ini.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Enda Ilyas Lubis menjelaskan, sejauh ini pihaknya dengan pemerintah telah melakukan komunikasi lebih lanjut.Dengan begitu, nantinya akan ada titik temu hal-hal yang masih dianggap disharmonisasi dalam aturan jaminan sosial.

"Kita memang mengharapkan namanya jaminan sosial ini diatur oleh UU. Kemudian penyelengaraan dibentuk UU. Jadi keseluruhan dari pelaksanaan jaminan sosial ini kami betul-betul mengharapkan sesuai dari apa-apa yang diatur oleh UU," jelas Ilyas kepada Kontan.co.id, akhir pekan ini.

Untuk itu, Ilyas pun optimistis hal ini dapat segera diselesaikan agar di kemudian hari terjadi sinkronisasi regulasi program jaminan sosial yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya pemerintah punya pertimbangan, mungkin menunggu waktunya saja untuk diselesaikan," jelas Ilyas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×