kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemnaker menyiapkan dua program tujangan bagi korban PHK


Selasa, 08 Januari 2019 / 16:27 WIB
Kemnaker menyiapkan dua program tujangan bagi korban PHK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan dua program tunjangan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni Unemployment Benefit (UB) dan Skill Development Fund (SDF). Jika tak ada aral melintang, program yang digagas pemerintah tersebut akan diluncurkan tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya meminta kepada jajaran Kemnaker untuk segera merealisasikan program tersebut dalam waktu dekat ini. Pasalnya, dua program ini bertujuan agar pekerja tidak memiliki kekhawatiran saat PHK oleh tempat kerjanya. Selain itu, korban PHK juga diharapkan dapat terus mengembangkan kemampuan sehingga dapat mengikuti kebutuhan tenaga kerja yang berkembang.

"Konsep UB dan SDF ini saya minta agar segera direalisasikan meskipun secara parsial sudah ada," kata Hanif di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (8/1).

Untuk tahun ini, Hanif menuturkan telah menganggarkan sebanyak 20.000 orang pekerja korban PHK untuk kedua program tersebut. Adapun tunjangan biaya yang diberikan kepada masing-masing pekerja sekitar Rp 14 juta. Anggaran ini nantinya akan didapatkan dari dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sedangkan regulasi yang akan mengatur program ini pun tengah disusun oleh Kemnaker.

"Mekanismenya tentu pekerja yang di PHK itu harus peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Hanif.

Dengan adanya kedua program ini, Hanif berharap kesempatan kerja bagi korban PHK semakin terbuka lebar dan pekerja dapat mengembangkan kemampuan. Nantinya kemampuan tersebut akan membantu korban PHK mendapatkan pekerjaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×