kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KY: Rekomendasi sanksi Sarpin diserahkan hari ini


Selasa, 14 Juli 2015 / 09:49 WIB
KY: Rekomendasi sanksi Sarpin diserahkan hari ini


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh memastikan rekomendasi pemberian sanksi bagi hakim Sarpin Rizaldi akan diserahkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Selasa (14/7). Imam mengatakan, sebelumnya masih ada proses administrasi yang baru selesai di Sekretariat Jenderal KY.

"Ternyata belum selesai di Sekjen suratnya. Sekjen janji, siang ini (rekomendasi) akan diluncurkan," ujar Imam, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Senin (13/7) kemarin, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, Pimpinan MA belum juga menerima dokumen tertulis berupa rekomendasi hasil rapat pleno KY mengenai Sarpin.

Untuk itu, MA belum bisa melakukan tindak lanjut apa pun, meski secara lisan MA mengetahui adanya rekomendasi tersebut. KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin Rizaldi.

Putusan tersebut diambil setelah KY mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin, khususnya saat ia memimpin sidang praperadilan bagi Komjen Budi Gunawan.

Pertama, Sarpin dianggap tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memberikan putusan sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya. Kedua, Sarpin tidak teliti menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Padahal, Sidharta adalah ahli filsafat hukum. Ketiga, Sarpin diketahui menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis, dan bersikap tidak rendah hati, dengan tidak memenuhi panggilan KY.

"Saat dipanggil, Sarpin malah menantang KY untuk datang ke PN Jakarta Selatan," kata Imam.

Ada pun terkait persoalan teknis, yaitu terkait putusan Sarpin mengenai penetapan tersangka yang menjadi obyek praperadilan, KY akan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Mahkamah Agung. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×