Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Molornya pembayaran yang harusnya dibayarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama membuat anggota KSP tersebut tak sabar. Anggota pun menyerahkan Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Iwan Setiawan ke Bareskrim Polri.
Adapun, Iwan diamankan oleh beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama ketika ditemui di kawasan Tebet. Setelahnya, para anggota sempat menyerahkan Iwan di Polsek Tebet namun diarahkan ke Bareskrim Polri.
“Dari polsek katanya tidak bisa menangani karena ini termasuk kasus besar, jadi sekarang kita ke Mabes Polri,” ujar salah satu anggota KSP Sejahtera Bersama, Novi ketika dihubungi KONTAN, Selasa (24/5).
Sekaligus menyerahkan Iwan, Novi bilang pihaknya sekaligus bakal membuat Laporan Polisi (LP) baru yang memuat semua korban dari KSP Sejahtera Bersama. Mengingat, selama ini LP dilakukan sendiri-sendiri oleh anggota lainnya.
Baca Juga: Buat Perjanjian Tanpa RAT, Dua Koperasi Ini Kena Sanksi Kementerian Koperasi UKM
Sebagai informasi, KSP Sejahtera Bersama perlu membayar tagihan kreditur konkuren senilai Rp 8,8 triliun kepada sekitar 180.000 anggota, dengan pembayaran bertahap sebanyak 10 kali selama enam bulan sekali yang seharusnya mulai dibayarkan pada akhir tahun 2021.
Sebelumnya juga bereda kabar bahwa, KSP Sejahtera Bersama bakal melimpahkan kewajiban utangnya tersebut kepada Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM), namun dibatalkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM karena perjanjian dilakukan tanpa RAT terlebih dahulu.
Tak hanya itu, KSP FIM idak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki asset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP Sejahtera Bersama.
“Kami mewajibkan KSP Sejahtera Bersama untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022. Pelaksanaan RAT untuk mendorong pergantian manajemen dan pengambilalihan asset dari pengurus lama kepada manajemen baru,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News