Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Kemudian, setelah data penerima benar-benar valid dan akurat, anggaran yang dipersiapkan pemerintah juga harus cukup dan sesuai dengan data yang diajukan.
“Jadi menurut saya, yang kedua, setelah data itu benar, siapkan anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk itu; dan ketiga adalah pengawasan yang ketat kepada distributor dan agen atau kios,” tegasnya.
Baca Juga: Saraswanti Anugerah Makmur (SAMF) Optimistis Mengejar Penjualan Rp 2,4 Triliun
Dalam pengawasan pun, kata dia, tidak bisa dilakukan oleh satu instansi pemerintah saja.
Pengawasan memerlukan satuan tugas khusus yang dibentuk secara bersama-sama dengan menggabungkan berbagai instansi terkait. Dengan pembentukan Satgas ini, maka supply chain (rantai pasok) bisa bener-benar tepat sasaran.
“Pengawasan itu melibatkan Kementen, Dinas Propinsi, Dinas Kabupaten, Camat, Kepala Desa, Gapoktan dan APK. Buat saja semacam Satgas Pupuk atas Task Force Pupuk.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News