kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.869   11,00   0,07%
  • IDX 7.309   113,55   1,58%
  • KOMPAS100 1.124   19,29   1,75%
  • LQ45 895   17,87   2,04%
  • ISSI 222   1,95   0,88%
  • IDX30 458   9,42   2,10%
  • IDXHIDIV20 552   12,65   2,34%
  • IDX80 129   1,95   1,53%
  • IDXV30 137   2,69   2,00%
  • IDXQ30 153   3,46   2,32%

Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi akan Ditentukan oleh Presiden


Jumat, 09 September 2022 / 18:40 WIB
Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi akan Ditentukan oleh Presiden
ILUSTRASI. Lembaga yang mengawasi perlindungan data pribadi akan berada di bawah Presiden langsung.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) bersama dengan pemerintah telah menyepakati pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Rabu 7 September 2022.

Pemerintah dan DPR RI segera membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke paripurna. Nantinya dengan disahkannya RUU PDP akan dibentuk satu lembaga independen yang akan membawahi mengenai pengawasan perlindungan data pribadi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, lembaga tersebut akan berada di bawah Presiden langsung.

Baca Juga: Tata Kelola dan Kelembagaan Terkait Perlindungan Data Pribadi akan Diatur di PP

"Lembaga ini ada di bawah Presiden. Di pilar eksekutif sesuai peraturan perundang-undangan itu ada macam-macam dan itu hak dari Presiden. Jadi ini akan ada badan baru yang pastinya opsi yang mana akan dipilih Presiden," kata Semuel dalam Dialog Publik, Kadin Indonesia bersama ISD, Jakarta, Jumat (9/9).

Adapun dalam implementasi UU PDP nantinya pemerintah akan memberikan waktu 2 tahun sebagai penyesuaian bagi pelaku usaha terutama untuk implementasi denda administratif. Namun dalam waktu 2 tahun tersebut RUU PDP yang akan menjadi UU PDP tersebut sudah berlaku.

Semuel menjelaskan untuk menerapkan sanksi administratif denda memerlukan aturan turunan dan akan disiapkan mekanisme. Namun secara prinsip dan kaidah-kaidah dari RUU PDP akan langsung dijalankan saat sudah diundangkan.

"Dua tahun itu compliance-nya pasti terkait dengan denda administratif tapi prinsip-prinsip dari pidananya sudah jalan. Jadi enggak ada alasan bahwa umpamanya mengumpulkan data pribadi tanpa legal bisnis enggak bisa, itu pelanggaran dan itu bisa pidana," jelasnya.

Semuel menambahkan, dengan adanya UU PDP akan menjadi payung hukum perlindungan data pribadi ketika masyarakat beraktivitas di ruang digital. Pasalnya saat ini setiap aktivitas digital selalu meminta data pribadi dari penggunanya.

Maka dengan aturan ini akan menegaskan siapapun yang pernah mengumpulkan data pribadi yang tidak memenuhi kaidah-kaidah prinsip yang ada di undang-undang ini adalah ilegal, dan harus dimusnahkan. Menurutnya, RUU PDP akan menjadi rambu-rambu di ruang digital untuk perlindungan data pribadi.

Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Natakusumah mengatakan bahwa bentuk lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi (PDP) akan ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"Lembaga ini kita serahkan bentuknya seperti apa kepada Pak Presiden sebagai pemegang mandat dari rakyat, kewenangannya yang kita atur secara general dalam undang-undang perlindungan data pribadi," kata Rizki.

Ia mengungkapkan bahwa bentuk lembaga otoritas pengawas PDP menjadi salah satu substansi yang diperdebatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Terdapat dua pandang yang berbeda, yakni satu sisi menginginkan lembaga berdiri secara independen, sedangkan lainnya menginginkan agar lembaga tersebut berada di bawah pemerintah.

Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan

Dari sana Rizki menegaskan bahwa Komisi I DPR menyerap seluruh aspirasi yang masuk terkait dengan bentuk lembaga tersebut nantinya. Atas dasar tersebut maka diputuskan bersama pemerintah bahwa lembaga tersebut akan ditentukan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara. Ketentuan lebih lanjut akan lembaga ini akan diatur dalam Peraturan Presiden.

"Nanti peraturan terusannya, lembaga ini juga punya peraturan terusan dan sebagainya, inilah the fight is not over yet untuk melakukan perlindungan data pribadi bagi masyarakat Indonesia. Swasta, expert masyarakat bisa berikan masukan," jelasnya.

Ia berharap nantinya lembaga tersebut dapat mewujudkan asas equality atau keseimbangan dan kesetaraan antara swasta, badan publik, Kementerian/Lembaga dalam penerapan UU PDP. 

"Jadi tidak hanya galak ke swasta saja," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×