kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota DPRD Bandung ditahan terkait kasus korupsi alkes RSUD Padang


Minggu, 15 September 2019 / 13:39 WIB
Anggota DPRD Bandung ditahan terkait kasus korupsi alkes RSUD Padang
ILUSTRASI. Ilustrasi Korupsi


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - PADANG. Seorang anggota DPRD Bandung, Jawa Barat berinisial IH (59) ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Rasidin Padang, Sumatra Barat.

"Benar kami telah menetapkan IH yang saat ini seorang anggota DPRD Bandung sebagai tersangka. Sekarang dia ditahan di Mapolresta Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna kepada Kompas.com, Minggu (15/9).

Edryan mengatakan IH ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Salah satunya adalah mantan Dirut RSUD, AS.

Kasus tersebut berawal dari laporan masuk dari masyarakat pada Maret 2016. Kala itu, RSUD Rasidin Padang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dekonsentrasi APBN-TP 2013 sebesar Rp 10 miliar pada Februari 2013. 

Baca Juga: Jokowi klaim tolak empat poin Revisi UU KPK, ini fakta sebenarnya

Kemudian Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Bina Upaya kesehatan (BUK) mengundang Satker RSUD untuk melakukan penelaahan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dengan melampirkan dokumen pembanding. Setelah semuanya beres, lalu keluar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr Rasidin.

Setelah SK keluar, barulah dilakukan proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Padang. Pada proses lelang dilakukan evaluasi oleh panitia terhadap dokumen penawaran yang masuk dari empat peserta lelang.

Sampai akhirnya ditetapkanlah oleh panitia sebagai pemenang lelang PT SMP, yang beralamat di Jakarta Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar. Pelaksanaan kontraknya di mulai pada 1 Juli 2013 sampai serah terima barang pada November 2013.

Baca Juga: Kasus Korupsi di BTN, Kejaksaan Agung Memeriksa Wakil Kepala Cabang Kantor Semarang

Sampai proses pelaksanaan pengadaan selesai, PT SMP telah menerima pembayaran 100% sesuai dalam kontrak. "Karena ada laporan masuk, kami  melakukan penyelidikan sampai akhirnya ditetapkan tersangka," kata Edryan.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar. Tersangka dijerat dengan pasal dan pasal 3 Undang-undang 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anggota DPRD Bandung Ditahan di Padang, Terkait Kasus Korupsi Alkes RSUD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×