kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.211   121,95   1,51%
  • KOMPAS100 1.139   20,25   1,81%
  • LQ45 816   19,96   2,51%
  • ISSI 288   2,69   0,94%
  • IDX30 427   11,67   2,81%
  • IDXHIDIV20 485   15,33   3,26%
  • IDX80 126   2,40   1,94%
  • IDXV30 134   1,09   0,81%
  • IDXQ30 136   4,13   3,14%

Anggota DPR Wa Ode segera dimejahijaukan


Rabu, 23 Mei 2012 / 10:49 WIB
Anggota DPR Wa Ode segera dimejahijaukan
ILUSTRASI. Dunkin Donuts menghadirkan Paket Beduk menjelang Lebaran. Dok: Instagram Dunkin Donuts 


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tersangka dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati segera disidangkan. Bila tidak ada aral melintang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara Wa Ode ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/5).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, proses penyidikan Wa Ode sudah tuntas. "Oleh karena itu, rencananya kami serahkan berkasnya ke pengadilan," kata Johan, Rabu (23/5)

Wa Ode dituding telah menerima suap sebesar Rp 6 miliar. Anggota Badan Anggaran DPR ini diduga menerima uang untuk meloloskan anggaran DPPID bagi tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Uang pelicin ini berasal dari seorang pengusaha bernama Fahd Rafiq. Dengan pemberian uang ini, dia berharap bisa memperoleh proyek di daerah tersebut.

Atas kejahatan itu, Wa Ode kemudian diancam dengan pasal Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×