kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Menkeu: Saya menolak karena Wa Ode tersangka


Kamis, 10 Mei 2012 / 18:54 WIB
Menkeu: Saya menolak karena Wa Ode tersangka
ILUSTRASI. Rekomendasi game semua platform rilis bulan Mei 2021 yang patut ditunggu


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menolak permintaan politisi partai PAN, Wa Ode Nurhayati sebagai saksi yang meringankannya. Dia beralasan Wa Ode berstatus tersangka dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.

"Saya tidak mau memenuhi karena sebagai pribadi merasa Bu Wa Ode sedang menjadi tersangka. Saya bukanlah figur yang ingin menjadi saksi bagi kepentingan beliau," katanya di kantor Presiden, Kamis (10/5).

Ada dua alasan Agus menolak menjadi saksi yang meringankan bagi Wa Ode. Pertama, Agus menekankan pada figur yang memiliki integritas yang baik. Kedua, Agus sudah pernah hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan informasi dan background menyangkut alokasi anggaran DPID.

Agus menambahkan ceritanya akan berbeda jika yang meminta adalah KPK. "Kalau seandainya KPK mengundang saya dengan senang hati akan datang," katanya.

Selain Agus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo dan Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Pramudjo sebagai saksi meringankan Wa Ode. KPK belum mengirim kabar soal kehadiran atau ketidakhadiran mereka.

Adapun pemeriksaan Agus, Herry, dan Pramudjo dijadwalkan atas dasar permintaan Wa Ode. Ketiganya dianggap dapat menjadi saksi yang meringankan. Menurut Wa Ode, Menteri Keuangan mengetahui adanya kesalahan prosedur dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Dalam kasus dugaan suap DPID, Wa Ode diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq. Pemberian suap diduga terkait pengalokasian dana DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Fadh juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×