kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menkeu: Saya menolak karena Wa Ode tersangka


Kamis, 10 Mei 2012 / 18:54 WIB
Menkeu: Saya menolak karena Wa Ode tersangka
ILUSTRASI. Rekomendasi game semua platform rilis bulan Mei 2021 yang patut ditunggu


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menolak permintaan politisi partai PAN, Wa Ode Nurhayati sebagai saksi yang meringankannya. Dia beralasan Wa Ode berstatus tersangka dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.

"Saya tidak mau memenuhi karena sebagai pribadi merasa Bu Wa Ode sedang menjadi tersangka. Saya bukanlah figur yang ingin menjadi saksi bagi kepentingan beliau," katanya di kantor Presiden, Kamis (10/5).

Ada dua alasan Agus menolak menjadi saksi yang meringankan bagi Wa Ode. Pertama, Agus menekankan pada figur yang memiliki integritas yang baik. Kedua, Agus sudah pernah hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan informasi dan background menyangkut alokasi anggaran DPID.

Agus menambahkan ceritanya akan berbeda jika yang meminta adalah KPK. "Kalau seandainya KPK mengundang saya dengan senang hati akan datang," katanya.

Selain Agus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo dan Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Pramudjo sebagai saksi meringankan Wa Ode. KPK belum mengirim kabar soal kehadiran atau ketidakhadiran mereka.

Adapun pemeriksaan Agus, Herry, dan Pramudjo dijadwalkan atas dasar permintaan Wa Ode. Ketiganya dianggap dapat menjadi saksi yang meringankan. Menurut Wa Ode, Menteri Keuangan mengetahui adanya kesalahan prosedur dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Dalam kasus dugaan suap DPID, Wa Ode diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq. Pemberian suap diduga terkait pengalokasian dana DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Fadh juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×